Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koto Rantang, Agam, CNN Indonesia.id — Polemik pemblokiran meteran listrik di Kantor Nagari Koto Rantang menuai perhatian publik. Warga dan pihak nagari menilai tindakan pihak PLN tersebut terkesan sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Perangkat Nagari Koto Rantang menyayangkan langkah PLN yang tiba-tiba melakukan pemblokiran tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Akibatnya, aktivitas pelayanan masyarakat di kantor nagari sempat terganggu.

“Kami memahami jika ada kewajiban pembayaran listrik, tapi tindakan pemblokiran tanpa surat pemberitahuan resmi tentu sangat disayangkan. Kantor nagari adalah pusat pelayanan publik. Seharusnya ada mekanisme komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Wali Nagari

Pihak nagari juga menegaskan bahwa PLN tidak bisa bertindak semena-mena dalam melakukan pemutusan atau pemblokiran layanan listrik, terlebih untuk fasilitas pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut mereka, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang andal, aman, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:  Polsek Tualang Laksanakan Patroli Anti Premanisme Dan C3, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai bahwa tindakan tersebut perlu dikaji ulang. “PLN memang memiliki hak untuk menagih kewajiban pelanggan, tetapi di sisi lain, ada kewajiban mereka untuk tetap menjaga pelayanan publik. Kantor nagari bukan pelanggan biasa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun alasan administratif di balik pemblokiran tersebut. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan musyawarah, agar pelayanan kepada warga kembali berjalan normal.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak agar ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di tingkat nagari atau desa.

(*)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00