Kalimantan Tengah, CNN Indonesia.id – Aktivitas tambang emas ilegal diduga berlangsung di lokasi (TPA) Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut disinyalir menggunakan 3 alat berat jenis excavator dan dilakukan tanpa izin resmi,”Minggu 25/01/2026″
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan ini telah meresahkan masyarakat sekitar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, serta merusak hutan di lokasi TPA.
Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa alat berat terlihat beroperasi di kawasan tersebut dalam beberapa waktu ini,dan diduga kuat pemilik alat berat tersebut oknum pengusaha Berinisial Basirun.
“Kami khawatir dampaknya bisa menimbulkan banjir dan longsor bagi masyarakat kabupaten Katingan,” ujarnya.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih dimintai keterangan terkait langkah yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator yang dapat merusak lingkungan dan kawasan hutan.(MR)
















