Residivis Narkotika Kembali Jalankan Bisnis Barang Haram

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – ajaran Kepolisian Resor Dompu tetap berkomitmen dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu).

Sebagai bukti dalam memerangi peredaran barang haram tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali melibas Seorang pria berinisial MJB ( residivis narkotika) di sebuah kamar kos-kosan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 81,60 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

KBO Satresnarkoba Polres Dompu, Ipda Sumaharto, yang memimpin langsung penindakan di lapangan, menjelaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Usai terduga pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan badan di dalam kamar kos pelaku yang di saksikan oleh warga setempat, paparnya.

Seluruh tahapan proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan barang bukti yang ada diambil langsung oleh terduga pelaku kemudian diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain; 1 ( satu ) buah kotak alat sparepart motor yang berisikan 3 buah klip kosong,1 buah klip yang di dalamnya berisikan kristal bening, dan 1 ( satu ) tas warna orange berisikan 1 ( satu ) buah timbangan digital, 2 ( dua ) bundel klip kosong, 2 ( dua ) buah spidol, 2 ( dua ) buah sendok, 1 ( satu ) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan, 1 ( satu ) buah kotak sparepart motor, 2 ( dua ) buah klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Serta1 ( satu ) buah kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 ( satu ) gulung kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun 1 ( satu ) unit hp merk Samsung, beber Kasat tanpa ada barang bukti yang di kurangi atau di hilangkan.

Baca Juga:  Jelang ke Pekanbaru, Tim Urawa Bukittinggi Old Star Bakal Gelar Laga Ujicoba Kontra PS Balaikota Bukittinggi

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyebutkan, bahwa terduga MJB merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun atas kasus narkotika. Yang bersangkutan kembali kami amankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dompu,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Rahmadun Siswadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan mendalami sumber barang, melakukan gelar perkara, serta melengkapi proses penyidikan hingga tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan transparan, profesional, obyektif dan berkeadilan, tegas Kasat narkoba.

Kapolres Dompu menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu, tandas Kasat Narkoba.

Atas kejahatan crime terduga pelaku pantasnya di jerat pasal 114 ayat ( I ) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (metavitemin ) golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 5 tahun lama 20 tahun. Sebagaimana di uraikan dalam pasal tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1”, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Camat Malalak Tinjau Kesiapan KDMP Nagari Malalak Selatan, Tinggal Lengkapi Mobiler dan Peralatan Operasional
Jembatan Gantung Sipisang – Sipinang Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih ke CV. Rangkayo Basa
Camat Malalak Pimpin Upacara Bendera di SDN 09 Paladangan, Perkuat Nasionalisme dan Silaturahmi Antarinstansi
Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Makan Bersama Masyarakat di Nagari Nan Tujuah
Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Kebut Pengerjaan RTLH Milik Bapak Pendri
Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pimpin Langsung Patroli Dialogis Gada Presisi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pimpin Langsung Patroli Dialogis Gada Presisi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Tokoh GPII Kota Bukittinggi Ziarah ke Makam Mohammad Natsir, Kenang Jejak Perjuangan Sang Negarawan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Camat Malalak Tinjau Kesiapan KDMP Nagari Malalak Selatan, Tinggal Lengkapi Mobiler dan Peralatan Operasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Jembatan Gantung Sipisang – Sipinang Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih ke CV. Rangkayo Basa

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Camat Malalak Pimpin Upacara Bendera di SDN 09 Paladangan, Perkuat Nasionalisme dan Silaturahmi Antarinstansi

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Makan Bersama Masyarakat di Nagari Nan Tujuah

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Kebut Pengerjaan RTLH Milik Bapak Pendri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pimpin Langsung Patroli Dialogis Gada Presisi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Tokoh GPII Kota Bukittinggi Ziarah ke Makam Mohammad Natsir, Kenang Jejak Perjuangan Sang Negarawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Persit KCK dan TP PKK Agam Tebar Benih Ikan Nila Dukung Program TMMD ke-129 Tahun 2026

Berita Terbaru