Terbukti Terdakwa Petrus Fatlolon Pernah Menjabat Komut PT. TE Tapi “Berbohong”

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi senilai Rp. 6,2 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan beberapa saksi salah satu diantaranya adalah Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Brampi Moriolkosu, SH.

Berdasarkan berita di beberapa media online Maluku, disebutkan, saksi Brampi Moriolkosu menjelaskan dalam sidang bahwa sejak awal pembentukan BUMD Tanimbar Energi Tahun 2012, yang menjabat sebagai Komisaris Utama adalah Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu, Bitzael S Temmar dan itu benar.

Salah satu sumber yang menolak namanya dipublis menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan lanjutan tersebut, Sekda Brampi Moriolkosu tidak pernah menyebutkan bahwa di era Kepemimpinan terdakwa Petrus Fatlolon, telah membentuk kembali Struktur baru BUMD Tanimbar Energi di Tahun 2019.

Dikatakan, dari hal tersebut dimana terdakwa Petrus Fatlolon selain sebagai Bupati juga pemegang saham bahkan menjabat pula sebagai Komisaris Utama (Komut) bedasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar No.810 – 550,Tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa selaku Bupati saat itu.

“Lantaran ketahuan bertentangan dengan aturan Undang Undang maka, diterbitkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar No.810–730, tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati No. 810–550 Tahun 2019 tentang penetapan Komisaris Perseroan Terbatas Tanimbar Energi periode 2019–2023, yang mana Mathias Malaka diangkat sebagai Komisaris Utama menggantikan terdakwa Petrus Fatlolon,” jelasnya.

Sumber internal BUMD Tanimbar Energi ini menyebutkan pula bahwa saat terdakwa Petrus Fatlolon menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar, Pemegang Saham dan Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi telah memutuskan dalam RUPS bahwa biaya operasional bahkan gaji karyawan dapat di gunakan dari dana Penyertaan Modal kepada PT Tanimbar Energi termasuk besaran gaji Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta karyawan.

Baca Juga:  KPU Kepulauan Tanimbar Identifikasi Kendala dan Solusi Melalui Forum FGD

Selanjutnya bahwa, saat pembentukan kedua anak perusahaan Tanimbar Energi Mandiri dan Tanimbar Energi Abadi, diduga sarat dengan kepentingan. Hal itu bisa dilihat dari penetapan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi kedua anak perusahaan tersebut kental didominasi oleh oknum anggota partai politik tertentu dan kerabat dekat, padahal kedua anak perusahaan itu menurutnya, belum terlalu mendesak untuk dibentuk karna sangat membebani keuangan pemerintah daerah.

Menariknya bahwa, ketika dalam sidang, Fatlolon pura-pura lupa atau hilang ingatan, bahkan menjelaskan kondisi disaat pembentukan BUMD Tanimbar Energi sejak Tahun 2012 di era Kepemimpinan Bupati Bitzael S Temmar yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi terdakwa sekarang.

Mesti terdakwa Petrus Fatlolon secara jujur, terbuka mengakui bahwa pernah menjabat Komisaris Utama dan telah membuat kebijakan yang salah dan jangan berbohong untuk mencari kebenaran dihadapan Majelis Hakim, karena bisa dikenai pasal memberikan keterangan palsu di persidangan, apalagi memberikan keterangan dibawah sumpah.

Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasi saat mengikuti pemberitaan beberapa media, mengatakan, Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati, Pemegang Saham serta Komisaris Utama sebelum perubahan SK Bupati No 810–550 Tahun 2019, diduga telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yaitu memerintahkan dan mengarahkan Direksi PT. Tanimbar Energi menggunakan Dana Penyertaan Modal untuk operasional BUMD TE dan pembayaran gaji karyawan.

Kebijakan Petrus Fatlolon jelas bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf d, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang : “menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpinnya”.
(AM).

Berita Terkait

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Berita Terbaru