Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi senilai Rp. 6,2 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan beberapa saksi salah satu diantaranya adalah Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Brampi Moriolkosu, SH.
Berdasarkan berita di beberapa media online Maluku, disebutkan, saksi Brampi Moriolkosu menjelaskan dalam sidang bahwa sejak awal pembentukan BUMD Tanimbar Energi Tahun 2012, yang menjabat sebagai Komisaris Utama adalah Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu, Bitzael S Temmar dan itu benar.
Salah satu sumber yang menolak namanya dipublis menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan lanjutan tersebut, Sekda Brampi Moriolkosu tidak pernah menyebutkan bahwa di era Kepemimpinan terdakwa Petrus Fatlolon, telah membentuk kembali Struktur baru BUMD Tanimbar Energi di Tahun 2019.
Dikatakan, dari hal tersebut dimana terdakwa Petrus Fatlolon selain sebagai Bupati juga pemegang saham bahkan menjabat pula sebagai Komisaris Utama (Komut) bedasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar No.810 – 550,Tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa selaku Bupati saat itu.
“Lantaran ketahuan bertentangan dengan aturan Undang Undang maka, diterbitkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar No.810–730, tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati No. 810–550 Tahun 2019 tentang penetapan Komisaris Perseroan Terbatas Tanimbar Energi periode 2019–2023, yang mana Mathias Malaka diangkat sebagai Komisaris Utama menggantikan terdakwa Petrus Fatlolon,” jelasnya.
Sumber internal BUMD Tanimbar Energi ini menyebutkan pula bahwa saat terdakwa Petrus Fatlolon menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar, Pemegang Saham dan Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi telah memutuskan dalam RUPS bahwa biaya operasional bahkan gaji karyawan dapat di gunakan dari dana Penyertaan Modal kepada PT Tanimbar Energi termasuk besaran gaji Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta karyawan.
Selanjutnya bahwa, saat pembentukan kedua anak perusahaan Tanimbar Energi Mandiri dan Tanimbar Energi Abadi, diduga sarat dengan kepentingan. Hal itu bisa dilihat dari penetapan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi kedua anak perusahaan tersebut kental didominasi oleh oknum anggota partai politik tertentu dan kerabat dekat, padahal kedua anak perusahaan itu menurutnya, belum terlalu mendesak untuk dibentuk karna sangat membebani keuangan pemerintah daerah.
Menariknya bahwa, ketika dalam sidang, Fatlolon pura-pura lupa atau hilang ingatan, bahkan menjelaskan kondisi disaat pembentukan BUMD Tanimbar Energi sejak Tahun 2012 di era Kepemimpinan Bupati Bitzael S Temmar yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi terdakwa sekarang.
Mesti terdakwa Petrus Fatlolon secara jujur, terbuka mengakui bahwa pernah menjabat Komisaris Utama dan telah membuat kebijakan yang salah dan jangan berbohong untuk mencari kebenaran dihadapan Majelis Hakim, karena bisa dikenai pasal memberikan keterangan palsu di persidangan, apalagi memberikan keterangan dibawah sumpah.
Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasi saat mengikuti pemberitaan beberapa media, mengatakan, Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati, Pemegang Saham serta Komisaris Utama sebelum perubahan SK Bupati No 810–550 Tahun 2019, diduga telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yaitu memerintahkan dan mengarahkan Direksi PT. Tanimbar Energi menggunakan Dana Penyertaan Modal untuk operasional BUMD TE dan pembayaran gaji karyawan.
Kebijakan Petrus Fatlolon jelas bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf d, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang : “menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpinnya”.
(AM).
















