Ungkap Kasus Pencurian ATM, Polres Padangpanjang Tangkap 2 Pria dan 2 Perempuan

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, CNN Indonesia.id – Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp 173.750.000.

Diketahui polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan, keempat tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar.

Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.

Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp 168.000.000 telah ditarik secara ilegal.

Selain itu, uang tunai Rp 5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 173.750.000.

Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur.

“Dari keterangan RH, ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya.“Keempat tersangka yang ditangkap ini memiliki berbagai peran, RH (19), pelaku utama pencurian kartu ATM, warga Kota Padang, HP (38), warga Kabupaten 50 Kota, yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain, FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian. MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang.”ungkap Widyarso Wardoyo Putro saat jumpa pers, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Kepala Desa pagarbatu Lantik Kepala Dusun

Lanjut Kapolres dalam penangkapan ini Satreskrim berhasil menyita barang bukti antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp 20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

“Bahwa motif para tersangka melakukan aksinya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan salah satu tersangka, RH,” ujar Kapolres

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang (Hari)

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru