Matur, CNN INDONESIA.ID
BOS Kinerja merupakan dana BOS yang diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik. Kinerja terbaik tersebut diukur berdasarkan hasil belajar siswa dan kualitas lingkungan belajar, BOS Kinerja memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan, Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja. Dana BOS Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 19 Sekolah yang mendapatkan nilai terbaik, salah satunya SMPN 2 Matur, Kabupaten Agam
Rina.S.Pd.M.Pd selaku Kepala Sekolah mengatakan, ” Adanya penilaian BOS Kinerja terbaik,hal Ini semakin memberikan motivasi kepada SMPN 2 Matur untuk selalu berinovasi, melakukan prestasi di bidang masing masing sesuai kemampuan”
“Dengan BOS kinerja semakin optimis untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SMPN 2 Matur baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler” Ungkapnya
Lebih lanjut Alfiandri.M.Pd Kabid Pembinaan SMP menyebutkan, ” Sangat mengapresiasi dan bangga atas prestasi yang di raih oleh SMPN 2 Matur, karena sebagai mana kita ketahui SMPN 2 Matur sangat banyak program program untuk mengembangkan sekolah, salah satunya literasi madani, shalat dhuha, wajib hafalan surat dan lain lain, ini patut kita bangga” terangnya
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
(**)