Dewan Pengawas : Martua Silaban.SH.MH
Redaksi
Penanggung Jawab: Dr.Hotman Lubis, SH.MH
Pembina : Martua Siregar.SH.MH
Syarif Hidayat,SH
Penasehat Umum :
Furqon Bangun, SH.MH
Manajemen SDM. : Putri Amalia, SE
Tim IT : Aditya. ST
Tim Analisa media: Nia Zulfahmi.SE
Pembina media : Syarif..SH.MH
Dewan Penasehat : Letjen TNI (Pur) Saffarudin.M.Han
Pemimpin Redaksi : Cakra Andika,S.H.MH
Wapimred : Zul Efendi
Korlip nasional : Zul Efendi
Tim penyidik : AKBP. (Purn).Agus Sukmana,SH Kartam Heryana, SH, Rodi Setianto.SH, Rian Wijaya Kusuma, SH. H. Andi Sugandi.SH
Redaktur Pelaksana: Djamaludin. S.Pd.SH
Editor : Teguh Wijaya.SH.MH.
KANTOR PERWAKILAN WILAYAH DAN BIRO
Provinsi NAD Aceh
Kaperwil: Iskandar
Kabupaten Bener Meriah : Wahyu.
Kabiro Kota Banda Aceh: Hendri.
Kabupaten Aceh Barat Kabiro: Muslim.
Kabupaten Aceh : Hendra.
Kabupaten Aceh Besar : Endang T.
Kabupaten Aceh Jaya : Roni G.
Kabupaten Aceh Selatan : Ahmad.
Kabupaten Aceh Singkil : Mukhlis.
Kabupaten Aceh Tamiang : Yahya.
Kabupaten Aceh Tengah : Enda J.
Kabupaten Aceh Tenggara : Rian.
Kabupaten Aceh Timur : Ahmad T.
Kabupaten Aceh Utara : Roni P.
Kabupaten Bireuen : Khairis M.
Kabupaten Gayo Lues : Shitya P.
Kabiro Kabupaten Nagan Raya : Wahyuni N.
Kabupaten Pidie Jaya : Lian Kunti.SH
Kabupaten Simeulue : Suhatman Dean.SE
Kota Langsa : Hengki l.
Kota Lhokseumawe : Surya.
Kota Sabang : Defri.
Kota Subulussalam : Yahya B.
PROVINSI SUMATERA UTARA.
Kaperwil : Muhammad Sudirmin Nasution
Wakaperwil : Dedi Handoko.SE
Kabupaten Asahan :
Kabiro :
Wakabiro :
Wartawan
KABUPATEN BATU BARA-LIMA PULUH.
-KABIRO: Sitorus.
-WAKABIRO: Hasibuan K.
-WARTAWAN: Jhoni I.
3 KABUPATEN DAIRI-SIDIKALANG.
-KABIRO: Ucok.
-WAKABIRO: Dheni M.
-WARTAWAN: Gultom.
4 KABUPATEN DELI SERDANG-PAKAM.
-KABIRO: M.Yakub.
-WAKABIRO: Hendri.
-WARTAWAN: Kobar.
5 KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN-DOLOK SANGGUL.
-KABIRO : Tarigan.
-WAKABIRO: Siyorus.
-WARTAWAN: Tiko
6 KABUPATEN KARO-KABANJAHE.
-KABIRO: Cindi.
-WAKABIRO: Dharma
-WARTAWAN: Septi.
7 KABUPATEN LABUHAN BATU-RANTAU PRAPAT.
-KABIRO: Zul
-WAKABIRO: Dore.
-WARTAWAN: Rumata Pasaribu
8 KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN-KOTA PINANG.
-KABIRO: Togar.
-WAKABIRO: Yakub.
-WARTAWAN: Lili.
9 KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA-AEK KANOPAN.
-KABIRO: Sadar.
-WAKABIRO: Gulo.
-WARTAWAN:
10 KABUPATEN LANGKAT-STABAT.
-KABIRO: M.S. Limbong
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
11 KABUPATEN MANDAILING NATAL-PANYABUNGAN.
-KABIRO :
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
12 KABUPATEN NIAS-GIDO.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
13 KABUPATEN NIAS BARAT-LAHOMI.
-KABIRO: Kudun.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
14 KABUPATEN NIAS SELATAN-TELUK DALAM.
-KABIRO: Toha.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
15 KABUPATEN NIAS UTARA-LOTU.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
16 KABUPATEN PADANG LAWAS-SIBUHUAN.
-KABIRO: Sibutar.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
17 KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA-GUNUNG TUA. Landi.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
18 KABUPATEN PAKPAK BHARAT-SALAK.
-KABIRO: Hutapea.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
19 KABUPATEN SAMOSIR-PANGURURAN.
-KABIRO: Tito.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
20 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI-SEI RAMPAH.
-KABIRO:Andi S.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
21 KABUPATEN SIMALUNGUN-RAYA.
-KABIRO: Vania.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
22 KABUPATEN TAPANULI SELATAN-SIPIROK.
-KABIRO: Donal.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
23 KABUPATEN TAPANULI TENGAH-PANDAN.
-KABIRO: Doni.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
24 KABUPATEN TAPANULI UTARA-TARUTUNG.
-KABIRO: Saut H Pasaribu
-WAKABIRO: Badinger Gultom
-WARTAWAN: Ronggur Sakti Panangian Nababan
25 KABUPATEN TOBA SAMOSIR-BALIGE.
-KABIRO: Jalungun Nadeak
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
26 KOTA BINJAI-BINJAI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
27 KOTA GUNUNG SITOLI-GUNUNGSITOLI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
28 KOTA MEDAN-MEDAN.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
29 KOTA PADANG SIDIMPUAN-P SIDIMPUAN.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
30 KOTA PEMATANGSIANTAR-SIANTAR.
-KABIRO: Hasudungan Hotasait
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
31 KOTA SIBOLGA-SIBOLGA.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
32 KOTA TANJUNG BALAI-TANJUNG BALAI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
33 KOTA TEBING TINGGI- TEBING TINGGI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:
Provinsi SUMBAR
Kaperwil:
Kabupaten Agam : Zulharis.SH
Kota Bukittinggi Kabiro : Um
Kabupaten Dharmasraya : Ade Andora.SH
Kabupaten Kepulauan Mentawai : Novriyanti.SH
Kabupaten Lima Puluh Kota : Dian Sutra.S.Pd
Kabiro Kabupaten Padang Pariaman:
Kabupaten Pasaman : Samino
Kabupaten Pasaman Barat : Rita Susanti. SE.SH
Kabupaten Pesisir Selatan : Taufik. SIP
Kabupaten Sijunjung : Doni Daud.SH
Kabupaten Solok : Sarinah Riana.SE
Kabupaten Solok Selatan : fandi.S.Pd
Kabupaten Tanah Datar : Yudi Putra.SH
Kabiro Kota Padang: Hari Saputra
Kota Padangpanjang : Syahrul.SE
Kota Pariaman:
Kota Payakumbuh Kabiro: Fahrul Rozi.SH
Lima Puluh Kota : Wahyu Kurniawan.SH
Kota Sawahlunto : Randy Darmawan.SH
Kota Solok : Daus Ramadhan.SH
Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Kaperwil : Rudi Hartono
Wakaperwil : Halendra.S.IP
Kabupaten Musi Banyuasin : Dodi Irawan
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Lahato
Kabupaten Muara Enim
Kabiro : Dimas
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabiro :
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Komering Ilir:
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabiro:
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabiro :
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kabiro:
Kota Lubuk Linggau : Nurhaliza.
Kota Pagar Alam
Kabiro :
Kota Palembang : Bastian Ginting.SH
Kota Prabumulih
Kabiro:
Provinsi Riau:
Kaperwil : Supriyanto
Kabupaten Rokan Hilir :
Kabiro :
Kabupaten Bengkalis
Kabiro :
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabiro :
Kabupaten Kampar : Trio Nopendri.SH
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kabiro :
Kabupaten Pelalawan
Kabiro:
Kabupaten Rokan Hulu
Kabiro: Ahmad Taufik
Kabupaten Siak
Kabiro : Yustinus Hulu
Kota Dumai
Kabiro: Rapael Sitindaon
Kota Pekanbaru
Kabiro:
Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI)
Kaperwil :
Kabupaten Bintan
Kabiro: Jhoni H.
Kabupaten Karimun
Kabiro:
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Lingga
Kabiro:
Kabupaten Natuna
Kota Batam :
Kabiro :
Kota Tanjungpinang :
Provinsi Jambi :
Kaperwi : Gusrianto.SH.
Kabupaten Merangin : Ririn.
Kabupaten Batanghari :
Kabupaten Bungo :
Kabupaten Kerinci : Putri Hesty.SE
Kabupaten Muaro Jambi :
Kabupaten Sarolangun :
Kabupaten Tanjung Jabung Barat :
Kabupaten Tanjung Jabung Timur :
Kabupaten Tebo
Kabiro :
Kota Jambi :
Kota Sungai Penuh
Kabiro:
Provinsi Bengkulu:
Kaperwil :
Kabupaten Bengkulu Selatan : M.Ihsan.SH
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kabupaten Bengkulu Utara
Kabupaten Kaur
Kabiro:
Kabupaten Kepahiang
Kabiro:
Kabupaten Lebong : Sudirman.ST
Kabupaten Mukomuko :
Kabupaten Rejang Lebong
Kabiro :
Kabupaten Seluma
Kabiro:
Kota Bengkulu
Provinsi Bangka Belitung
Kaperwil:
Kabupaten Bangka : Indah utari. SE.
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka Tengah
Belitung
Kabupaten Belitung Timur
Kota Pangkalpinang
Provinsi Lampung :
Kabupaten Lampung Tengah :
Kabupaten Lampung Utara :
Kabupaten Way Kanan :
Kabiro :Usep Okana
Wartawan. : Mujiono
Kabupaten Lampung Selatan :
Kabupaten Lampung Barat :
Kabupaten Lampung Timur : Iskandar.SH
Kabupaten Mesuji : Yossy Wulandari.S.Pd
Kabupaten Pesawaran :
Kabupaten Pesisir Barat :
Kabupaten Pringsewu :
Kabupaten Tulang Bawang ;
Kabupaten Tulang Bawang Barat :
Kabupaten Tanggamus :
Kota Bandarlampung : Wahyudi.
Metro Kota :
Provinsi Banten:
Kota Tangerang Selatan : Herman
Kabupaten Serang Kota :
Kabupaten Tangerang : Euis Lolita.SE
Kabupaten Lebak :
Kabupaten Pandeglang ; Didik.
Kabiro Kota Cilegon:
Kota Serang :
Tangerang:
Provinsi Jawa Barat 1(JABAR):
Kaperwil :
Kabupaten Karawang : Asep Supardi.SE
Kabupaten Cianjur : Dinda Kania.
Kabupaten Sumedang :
Kota Cirebon :
Kota Sukabumi:
Kabupaten Subang :
Kabupaten Kuningan :
Kabupaten Bandung Barat : Suparna.
Bogor :
Kabupaten Ciamis :
Kabupaten Cirebon :
Kabupaten Indramayu :
Kabupaten Majalengka :
Kabupaten Pangandaran :
Kabupaten Purwakarta ;
Kabupaten Sukabumi : Yahya P.
Kabupaten Tasikmalaya :
Bandung Kota: Lukman.
Kota Banjar :
Bekasi : Bagus Dwi Rooshandi, SE
Kota Bogor:
Kota Cimahi:
Kota Depok : Tinaldo.
Kota Tasikmalaya: Suryadi.ST
Provinsi Jawa Tengah (JATENG)
Kaperwil:
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Banyumas :
Kabupaten Batang :
Kabupaten Blora : Tarmidi.
Kabupaten Boyolali :
Kabupaten Brebes :
Kabupaten Cilacap :
Kabupaten Demak :
Kabupaten Grobogan ;
Kabupaten Kendal : Umi sangadah.SH
Kabupaten Klaten :
Kabupaten Kudus :
Magelang:
Kabupaten Pati :
Kabupaten Pekalongan ;
Kabupaten Pemalang ;
Kabupaten Purbalingga : Dina Reska.SH
Kabupaten Purworejo :
Kabupaten Rembang :
Kabupaten Semarang ; Kastro
Kabiro Kabupaten Sragen:
Kabupaten Sukoharjo :
Kabupaten Tegal :
Kabupaten Temanggung :
Kabupaten Wonogiri :
Kabupaten Wonosobo :
Kota Magelang :
Kabiro Kota Pekalongan:
Kota Salatiga
Kota Semarang :
Surakarta
Kota Tegal
Provinsi Jawa Timur (JATIM)
Kaperwil: Noer Syamsu Hidayat
Madura :
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Banyuwangi : Sugiono.SH.
Kabupaten Blitar :
Kabupaten Bondowoso :
Kabupaten Gresik :
Kabupaten Jember:
Jombang :
Kabupaten Kediri :
Kabiro Lamongan:
Kabupaten Lumajang :
Wakorwil Kabupaten Madiun :
Kabupaten Magetan Kabiro:
Kabupaten Malang : Ahmad Sofyan. SH.
Kabupaten Mojokerto :
Kabupaten Nganjuk :
Kabiro Kabupaten Ngawi : Purnomo Aji.S.Pd.
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pamekasan :
Kabupaten Pasuruan : Tarmidi.
Kabiro Kabupaten Ponorogo:
Kabupaten Probolinggo :
Kabupaten Sampang :
Kabupaten Sidoarjo : Sutrisno.SH
Kabupaten Situbondo:
Kabupaten Sumenep :
Kabupaten Trenggalek :
Kabupaten Tuban
Kabupaten Tulungagung :
Kota Batu :
Kota Blitar :
Kota Kediri :
Korwil Kota Madiun:
Kabiro Kota Malang: Fauzan Dion.SH
Mojokerto
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo :
Korwil Kota Surabaya:
Wartawan :
Provinsi DKI Jakarta: Martha Dinata.S.H.
Kota Administrasi Jakarta Barat : Jhon Fuad SH.
Kota Administrasi Jakarta Pusat : Robi Sugara.
Kota Administrasi Jakarta Selatan Suzmanurni.
Kota Administrasi Jakarta Timur : Tito leon.
Kota Administrasi Jakarta Utara : Hardi.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kaperwil
Kabupaten Bantul : Purnomo. MT.
Kabupaten Gunungkidul :
Kabupaten Kulon Progo :
Kabupaten Sleman :
Kota Yogyakarta :
Provinsi Bali:
Kaperwil :
Kabupaten Badung : Ketut Made.SIP.
Kabupaten Bangli
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan : Wayan sage. SH.
KotaDenpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kaperwil: Ridwan
Kabupaten Bima :
Kabupaten Dompu :
Kabupaten Lombok Barat :
Kabiro Lombok Tengah:
Kabupaten Lombok Timur :
Kabupaten Lombok Utara :
Kabiro Sumbawa:
Kabupaten Sumbawa Barat
Kota Bima :
Kota Matara :
Provinsi Nusa Tenggara Timur :
Kaperwil :
Kabupaten Alor
Kabupaten Belu :
Kabupaten Ende :
Kabupaten Flores Timur : Martinus Abe. SH.
Kabupaten Kupang :
Kabupaten Lembata :
Kabupaten Malaka :
Kabupaten Manggarai
Kabupaten Manggarai Barat :
Kabupaten Manggarai Timur
Kabupaten Ngada :
Kabupaten Nagekeo :
Kabupaten Rote Ndao :
Kabupaten Sabu Raijua :
Kabupaten Sikka :
Kabupaten Sumba Barat :
Kabupaten Sumba Barat Daya :
Kabupaten Sumba Tengah :
Kabupaten Sumba Timur :
Kabupaten Timor Tengah Selatan :
Kabupaten Timor Tengah Utara :
Kota Kupang :
Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR):
Kaperwil:
Kabupaten Bengkayang :
Kabupaten Kapuas Hulu :
Kabupaten Kayong Utara :
Kabiro Kabupaten Ketapang: M.Arifin.SH.
Kabupaten Kubu Raya :
Kabupaten Landak :
Kabiro Kabupaten Melawi:
Kabupaten Mempawah :
Kabupaten Sambas :
Kabupaten Sanggau :
Kabupaten Sekadau :
Kabupaten Sintang:
Kota Pontianak : Nuzul Iklima.SE.
Kabiro Kota Singkawang:
Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL):
Kaperwil :
Kabupaten Balangan :
Kabupaten Banjar :
Kabupaten Barito Kuala :
Kabupaten Hulu Sungai Selatan :
Kabupaten Hulu Sungai Tengah :
Kabupaten Hulu Sungai Utara :
Kabupaten Kotabaru :
Kabupaten Tabalong : Andreas Phony.SH.
Kabupaten Tanah Bumbu :
Kabupaten Tanah Laut :
Kabupaten Tapin :
Kota Banjarbaru :
Kota Banjarmasin :
Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Kaperwil :
Kabupaten Barito Selatan
Kabupaten Barito Timur
Kabupaten Barito Utara :
Kabupaten Gunung Mas
Kabupaten Kapuas
Kabupaten Katingan :
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kabupaten Kotawaringin :
Kabupaten Lamandau : Jhon Trout.SH.
Kabupaten Murung Raya :
Kabupaten Pulang Pisau :
Kabupaten Sukamara :
Kabupaten Seruyan :
Kota Palangkaraya :
Kalimantan Timur (KALTIM)
Kaperwil:
Kabupaten Berau :
Kabupaten Kutai Barat :
Kabupaten Kutai Kartanegara :
Kabupaten Kutai Timur :
Kabupaten Mahakam Ulu :
Kabupaten Paser :
Kabupaten Penajam Paser Utara : Guntur Sean SH.
Kota Balikpapan :
Kota Bontang :
Kota Samarinda :
Kalimantan Utara (KALTARA):
Kaperwil :
Kabupaten Bulungan :
Kabupaten Malinau :
Kabupaten Nunukan :
Kabupaten Tana Tidung :
Kota Tarakan :
Provinsi Gorontalo: Taufik Hidayat.SH.
Kabupaten Boalemo :
Kabupaten Bone Bolango :
Kabupaten Gorontalo :
Kabupaten Gorontalo Utara :
Kabupaten Pohuwato :
Kota Gorontalo :
Sulawesi Selatan (SULSEL)
Kaperwil : Zulkifli Efendy
Kabupate Bantaeng :
Kabupaten Barru :
Kabupaten Bone :
Kabupaten Bulukumba :
Kabupaten Enrekang :
Kabupaten Gowa :
Kabupaten Jeneponto : Rino Wahyudi.S.Ag.MH.
Kabupaten Kepulauan Selayar :
Kabupaten Luwu :
Kabupaten Luwu Timur :
Kabupaten Luwu Utara :
Kabupaten Maros :
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :
Kabupaten Pinrang :
Kabupaten Sidenreng Rappang :
Kabupaten Sinjai :
Kabupaten Soppeng : Bayu Nainggolan.SIP.
Kabupaten Takalar :
Kabupaten Tana Toraja :
Kabupaten Toraja Utara :
Kabupaten Wajo :
Kota Makassar :
Kota Palopo :
Kota Parepare :
Sulawesi Tenggara (SULTRA):
Kabupaten Bombana
Kabupaten Buton
Kabupaten Buton Selatan
Kabupaten Buton Tengah
Kabupaten Buton Utara : Kamil Malik.ST.
Kabuipaten Gowa :
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Wakatobi
Kota Bau-Bau
Kota Kendari
Sulawesi Tengah (SULTENG):
Kaperwil:
Kabupaten Banggai : Indri.
Kabupaten Banggai Kepulauan
Kabupaten Banggai Laut
Kabupaten Buol
Kabupaten Donggala
Kabupaten Morowali : Abdul Nashir.SH.
Kabupaten Morowali Utara :
Kabupaten Parigi Moutong :
Kabupaten Poso :
Kabupaten Sigi :
Kabupaten Tojo Una-Una :
Kabupaten Toli-Toli :
Kota Palu
Sulawesi Utara (SULUT):
Kaperwil:
Kabupaten Bolaang Mongondow :
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan :
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kabupaten Kepulauan Sangihe :
Kabupaten : Kepulauan: Doni martunis.SH.
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Minahasa kabiro:Anita Kalengkongan
Kabupaten Minahasa Selatan : Robby Sugara. SE.
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabiro Minahasa Utara: Abdul Karim.SE.
Kabiro Kota Bitung : Yuhendri.M.Pd
Kota Kotamobagu
Manado
Kota Tomohon : Sri Ari Wardi.SE
Sulawesi Barat (SULBAR):
Kaperwil :
wakaperwil
Kabupaten Majene
Kabupaten Mamasa
Kabupaten Mamuju : Dona Afrina.SH
Kabupaten Mamuju Tengah
Kabupaten Mamuju Utara
Wartawan Kabupaten Polewali Mandar : Ginreas.
Kota Mamuju
Kaperwil Provinsi Maluku: Agus Masela
Wakaperwil Maluku : Kasman Umar
Kabupaten Buru :
Kabupaten Buru Selatan :
Kabupaten Kepulauan Aru
Kabupaten Maluku Barat Daya : Wowanruntu Sukoio.
Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Maluku Tenggara
Kabupaten kepulauan Tanimbar
Kabiro : Herman Yosep Yempormase
Kabupaten Seram Bagian Barat
Kabupaten Seram Bagian Timur
Kota Ambon
Kota Tua
Maluku Utara:
Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Tengah
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Kepulauan Sula :
Kabupaten Halmahera Timur
Kabupaten Pulau Morotai
Kabupaten Pulau Taliabu
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Provinsi Papua:
Kaperwil :
Kabupaten Asmat
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Jaya Wijaya
Kabupaten Keerom
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Mappi
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mimika
Provinsi Papua Tengah:
Kaperwil : Denna Volly Prasetio
Kabupaten Nabire :
Kabupaten Dogiyai :
Kabupaten Deiyai :
Kabupaten Paniai :
Kabupaten Puncak Jaya : Fajar Baktiar
Kabupaten Puncak :
Kabupaten Mimika :
Kabupaten Intan Jaya :
Provinsi Papua Barat :
Kabupaten Fakfak
Kabupaten Kaimana
Kabupaten Manokwari Kabiro :
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Maybrat
Kabupaten Pegunungan Arfak
Kabupaten Raja Ampat
Kabupaten Sorong
Kabupaten Sorong Selatan :
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Teluk Bintuni
Kabupaten Teluk Wondama
Email: cnnindonesiaid@gmail.com
Di bawah naungan :
PT. INDONESIA MONITORING NEWS
Media ini dibuat sebagai wadah untuk menampung info yang dikemas dalam bentuk berita dari kalangan masyarakat.Media ini terdaftar di dewan pers kedepannya akan ada usaha untuk mendapatkan Verifikasi.
Tidak ada batasan khusus dalam pencarian wartawan.
Segala bentuk berita yang dikirim ke redaksi menjadi tanggung jawab pengirim jika mengandung unsur hoax dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Segala bentuk pelanggaran dan pelanggaran KTA serta surat mandat yang menimbulkan Proses hukum Baik perdata ATAU pidana, yang merugikan pihak Lain diluar tanggung jawab redaksi.
Pencabutan KTA dan Jabatan adalah hak mutlak redaksi.
Media ini tidak tergabung dalam naungan TRANS MEDIA GROUP/WARNER BROS serta Perusahan Pers Lainnya.
Apabila terdapat kesamaan nama itu hanyalah Singkatan dari Media Cinta Negeri Nusantara dan tidak maksud tujuan tertentu untuk mengambil lisensi media lain,
Dalam menjalankan pekerjaannya semua kru dan wartawan kami dibekali id.card dan berlaku di wilayah Republik Indonesia, berfungsi sebagai identitas dan namanya tercantum dalam box redaksi.
Kode Perilaku Perusahaan Pers
CNN INDONESIA.ID
Kode Perilaku Perusahaan Pers
Dalam menjalankan tugas, Wartawan cnn indonesia.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
Wartawan CNN INDONESIA.ID DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan CNN INDONESIA.ID atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi CNN INDONESIA.ID melalui surat elektronik ke: cnnindonesia.id@gmail.com.
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CNN INDONEDIA.ID
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh CNN INDONESIA.ID, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: cnnindonesia.id@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
SOP Perlindungan Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan CNN INDONESIA.ID yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan CNN INDONESIA.ID memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
PT. Indonesia Monitoring News sebagai badan hukum media siber Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan CNN INDONESIA.ID dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan CNN INDONESIA.ID yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan CNN INDONESIA.ID yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan CNN INDONESIA.ID dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Redaksi CNN INDONESIA.ID
Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)