Redaksi CNN Indonesia.id

CNNindonesia.id
Ceo : Dr.Alvis Anjabie Joneri.SH.MH.
Pemimpin perusahaan:
Dr. Ahmad Luthfi.S.Pd.SH.MH
Penasehat Hukum :
LBH Rakyat Bersuara, LBH Cinta Indonesia, LBH Matahari Hati, LBH Elang Pertiwi, LBH Indonesia Satu

Dewan Pengawas : Martua Silaban.SH.MH

Pemimpin Umum : Ir.Surya Afdal. SH.MH
Dewan Redaksi:
Ismail Hasan.SH
Ruri Artha.ST
Yogi Lubis.M.Pd

Redaksi

Penanggung Jawab: Dr.Hotman Lubis, SH.MH

Pembina : Martua Siregar.SH.MH

Syarif Hidayat,SH

Penasehat Umum :

Furqon Bangun, SH.MH

Manajemen SDM. : Putri Amalia, SE

Tim IT : Aditya. ST

Tim Analisa media: Nia Zulfahmi.SE

Pembina media : Syarif..SH.MH

Dewan Penasehat : Letjen TNI (Pur) Saffarudin.M.Han

Pemimpin Redaksi : Cakra Andika,S.H.MH

Wapimred : Zul Efendi

Korlip nasional : Zul Efendi

Tim penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​ : AKBP. (Purn).Agus Sukmana,SH Kartam Heryana, SH, Rodi Setianto.SH,  Rian Wijaya Kusuma, SH. H. Andi Sugandi.SH

Redaktur Pelaksana: Djamaludin. S.Pd.SH

Editor : Teguh Wijaya.SH.MH.

KANTOR PERWAKILAN WILAYAH DAN BIRO

Provinsi NAD Aceh 

Kaperwil: Iskandar

Kabupaten Bener Meriah  : Wahyu.

Kabiro Kota Banda Aceh: Hendri.

Kabupaten Aceh Barat Kabiro: Muslim.

Kabupaten Aceh : Hendra.

Kabupaten Aceh Besar : Endang T.

Kabupaten Aceh Jaya : Roni G.

Kabupaten Aceh Selatan : Ahmad.

Kabupaten Aceh Singkil : Mukhlis.

Kabupaten Aceh Tamiang : Yahya.

Kabupaten Aceh Tengah : Enda J.

Kabupaten Aceh Tenggara : Rian.

Kabupaten Aceh Timur : Ahmad T.

Kabupaten Aceh Utara : Roni P.

Kabupaten Bireuen : Khairis M.

Kabupaten Gayo Lues : Shitya P.

Kabiro Kabupaten Nagan Raya : Wahyuni N.

Kabupaten Pidie Jaya : Lian Kunti.SH

Kabupaten Simeulue : Suhatman Dean.SE

Kota Langsa : Hengki l.

Kota Lhokseumawe : Surya.

Kota Sabang : Defri.

Kota Subulussalam : Yahya B.

PROVINSI SUMATERA UTARA.

Kaperwil : Muhammad Sudirmin Nasution

Wakaperwil : Dedi Handoko.SE

Kabupaten Asahan :

Kabiro :

Wakabiro :

Wartawan

KABUPATEN BATU BARA-LIMA PULUH.
-KABIRO: Sitorus.
-WAKABIRO: Hasibuan K.
-WARTAWAN: Jhoni I.

3 KABUPATEN DAIRI-SIDIKALANG.
-KABIRO: Ucok.
-WAKABIRO: Dheni M.
-WARTAWAN: Gultom.

4 KABUPATEN DELI SERDANG-PAKAM.
-KABIRO: M.Yakub.
-WAKABIRO: Hendri.
-WARTAWAN: Kobar.

5 KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN-DOLOK SANGGUL.
-KABIRO : Tarigan.
-WAKABIRO: Siyorus.
-WARTAWAN: Tiko

6 KABUPATEN KARO-KABANJAHE.
-KABIRO: Cindi.
-WAKABIRO: Dharma
-WARTAWAN: Septi.

7 KABUPATEN LABUHAN BATU-RANTAU PRAPAT.
-KABIRO: Zul
-WAKABIRO: Dore.
-WARTAWAN: Rumata Pasaribu

8 KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN-KOTA PINANG.
-KABIRO: Togar.
-WAKABIRO: Yakub.
-WARTAWAN: Lili.

9 KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA-AEK KANOPAN.
-KABIRO: Sadar.
-WAKABIRO: Gulo.
-WARTAWAN:

10 KABUPATEN LANGKAT-STABAT.
-KABIRO: M.S. Limbong
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

11 KABUPATEN MANDAILING NATAL-PANYABUNGAN.
-KABIRO :
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

12 KABUPATEN NIAS-GIDO.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

13 KABUPATEN NIAS BARAT-LAHOMI.
-KABIRO: Kudun.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

14 KABUPATEN NIAS SELATAN-TELUK DALAM.
-KABIRO: Toha.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

15 KABUPATEN NIAS UTARA-LOTU.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

16 KABUPATEN PADANG LAWAS-SIBUHUAN.
-KABIRO: Sibutar.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

17 KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA-GUNUNG TUA. Landi.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

18 KABUPATEN PAKPAK BHARAT-SALAK.
-KABIRO: Hutapea.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

19 KABUPATEN SAMOSIR-PANGURURAN.
-KABIRO: Tito.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

20 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI-SEI RAMPAH.
-KABIRO:Andi S.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

21 KABUPATEN SIMALUNGUN-RAYA.
-KABIRO: Vania.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

22 KABUPATEN TAPANULI SELATAN-SIPIROK.
-KABIRO: Donal.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

23 KABUPATEN TAPANULI TENGAH-PANDAN.
-KABIRO: Doni.
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

24 KABUPATEN TAPANULI UTARA-TARUTUNG.
-KABIRO: Saut H Pasaribu
-WAKABIRO: Badinger Gultom
-WARTAWAN: Ronggur Sakti Panangian Nababan

25 KABUPATEN TOBA SAMOSIR-BALIGE.
-KABIRO: Jalungun Nadeak
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

26 KOTA BINJAI-BINJAI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

27 KOTA GUNUNG SITOLI-GUNUNGSITOLI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

28 KOTA MEDAN-MEDAN.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

29 KOTA PADANG SIDIMPUAN-P SIDIMPUAN.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

30 KOTA PEMATANGSIANTAR-SIANTAR.
-KABIRO:  Hasudungan Hotasait
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

31 KOTA SIBOLGA-SIBOLGA.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

32 KOTA TANJUNG BALAI-TANJUNG BALAI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

33 KOTA TEBING TINGGI- TEBING TINGGI.
-KABIRO:
-WAKABIRO:
-WARTAWAN:

Provinsi SUMBAR

Kaperwil: 

Kabupaten Agam : Zulharis.SH

Kota Bukittinggi  Kabiro : Um

Kabupaten Dharmasraya : Ade Andora.SH

Kabupaten Kepulauan Mentawai : Novriyanti.SH

Kabupaten Lima Puluh Kota : Dian Sutra.S.Pd

Kabiro Kabupaten Padang Pariaman:

Kabupaten Pasaman : Samino

Kabupaten Pasaman Barat : Rita Susanti. SE.SH

Kabupaten Pesisir Selatan : Taufik. SIP

Kabupaten Sijunjung : Doni Daud.SH

Kabupaten Solok : Sarinah Riana.SE

Kabupaten Solok Selatan : fandi.S.Pd

Kabupaten Tanah Datar : Yudi Putra.SH

Kabiro Kota Padang: Hari Saputra

Kota Padangpanjang : Syahrul.SE

Kota Pariaman:

Kota Payakumbuh Kabiro: Fahrul Rozi.SH

Lima Puluh Kota : Wahyu Kurniawan.SH

Kota Sawahlunto : Randy Darmawan.SH

Kota Solok : Daus Ramadhan.SH

Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)

Kaperwil : Rudi Hartono

Wakaperwil : Halendra.S.IP

Kabupaten Musi Banyuasin : Dodi Irawan

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Lahato

Kabupaten Muara Enim

Kabiro : Dimas

Kabupaten Musi Rawas

Kabupaten Musi Rawas Utara

Kabiro :

Kabupaten Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Komering Ilir:

Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kabiro:

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Kabiro :

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Kabiro:

Kota Lubuk Linggau : Nurhaliza.

Kota Pagar Alam

Kabiro :

Kota Palembang : Bastian Ginting.SH

Kota Prabumulih

Kabiro:

Provinsi Riau:

Kaperwil : Supriyanto

Kabupaten Rokan Hilir :

Kabiro :

Kabupaten Bengkalis

Kabiro :

Kabupaten Indragiri Hilir

Kabiro :

Kabupaten Kampar : Trio Nopendri.SH

Kabupaten Kepulauan Meranti

Kabiro :

Kabupaten Pelalawan

Kabiro:

Kabupaten Rokan Hulu

Kabiro: Ahmad Taufik

Kabupaten Siak

Kabiro : Yustinus Hulu

Kota Dumai

Kabiro: Rapael Sitindaon

Kota Pekanbaru

Kabiro:

Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI)

Kaperwil :

Kabupaten Bintan

Kabiro: Jhoni H.

Kabupaten Karimun

Kabiro:

Kabupaten Kepulauan Anambas

Kabupaten Lingga

Kabiro:

Kabupaten Natuna

Kota Batam :

Kabiro :

Kota Tanjungpinang :

Provinsi Jambi :

Kaperwi : Gusrianto.SH.

Kabupaten Merangin : Ririn.

Kabupaten Batanghari :

Kabupaten Bungo :

Kabupaten Kerinci : Putri Hesty.SE

Kabupaten Muaro Jambi :

Kabupaten Sarolangun :

Kabupaten Tanjung Jabung Barat :

Kabupaten Tanjung Jabung Timur :

Kabupaten Tebo

Kabiro :

Kota Jambi :

Kota Sungai Penuh

Kabiro:

Provinsi Bengkulu:

Kaperwil :

Kabupaten Bengkulu Selatan : M.Ihsan.SH

Kabupaten Bengkulu Tengah

Kabupaten Bengkulu Utara

Kabupaten Kaur

Kabiro:

Kabupaten Kepahiang

Kabiro:

Kabupaten Lebong : Sudirman.ST

Kabupaten Mukomuko :

Kabupaten Rejang Lebong

Kabiro :

Kabupaten Seluma

Kabiro:

Kota Bengkulu

Provinsi Bangka Belitung

Kaperwil:

Kabupaten Bangka : Indah utari. SE.

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Bangka Selatan

Kabupaten Bangka Tengah

Belitung

Kabupaten Belitung Timur

Kota Pangkalpinang

Provinsi Lampung : 

Kabupaten Lampung Tengah :

Kabupaten Lampung Utara :

Kabupaten Way Kanan :

Kabiro           :Usep Okana

Wartawan.   : Mujiono

Kabupaten Lampung Selatan :

Kabupaten Lampung Barat :

Kabupaten Lampung Timur : Iskandar.SH

Kabupaten Mesuji : Yossy Wulandari.S.Pd

Kabupaten Pesawaran :

Kabupaten Pesisir Barat :

Kabupaten Pringsewu :

Kabupaten Tulang Bawang ;

Kabupaten Tulang Bawang Barat :

Kabupaten Tanggamus :

Kota Bandarlampung : Wahyudi.

Metro Kota :

Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan : Herman

Kabupaten Serang Kota :

Kabupaten Tangerang : Euis Lolita.SE

Kabupaten Lebak :

Kabupaten Pandeglang ; Didik.

Kabiro Kota Cilegon:

Kota Serang :

Tangerang:

Provinsi Jawa Barat 1(JABAR):

Kaperwil :

Kabupaten Karawang : Asep Supardi.SE

Kabupaten Cianjur : Dinda Kania.

Kabupaten Sumedang :

Kota Cirebon :

Kota Sukabumi:

Kabupaten Subang :

Kabupaten Kuningan :

Kabupaten Bandung Barat : Suparna.

Bogor :

Kabupaten Ciamis :

Kabupaten Cirebon :

Kabupaten Indramayu :

Kabupaten Majalengka :

Kabupaten Pangandaran :

Kabupaten Purwakarta ;

Kabupaten Sukabumi : Yahya P.

Kabupaten Tasikmalaya :

Bandung Kota: Lukman.

Kota Banjar :

Bekasi : Bagus Dwi Rooshandi, SE

Kota Bogor:

Kota Cimahi:

Kota Depok : Tinaldo.

Kota Tasikmalaya: Suryadi.ST

Provinsi Jawa Tengah (JATENG)

Kaperwil:

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banyumas :

Kabupaten Batang :

Kabupaten Blora : Tarmidi.

Kabupaten Boyolali :

Kabupaten Brebes :

Kabupaten Cilacap :

Kabupaten Demak :

Kabupaten Grobogan ;

Kabupaten Kendal : Umi sangadah.SH

Kabupaten Klaten :

Kabupaten Kudus :

Magelang:

Kabupaten Pati :

Kabupaten Pekalongan ;

Kabupaten Pemalang ;

Kabupaten Purbalingga : Dina Reska.SH

Kabupaten Purworejo :

Kabupaten Rembang :

Kabupaten Semarang ; Kastro

Kabiro Kabupaten Sragen:

Kabupaten Sukoharjo :

Kabupaten Tegal :

Kabupaten Temanggung :

Kabupaten Wonogiri :

Kabupaten Wonosobo :

Kota Magelang :

Kabiro Kota Pekalongan:

Kota Salatiga

Kota Semarang :

Surakarta

Kota Tegal

Provinsi Jawa Timur (JATIM)

Kaperwil: Noer Syamsu Hidayat

Madura :

Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Banyuwangi : Sugiono.SH.

Kabupaten Blitar :

Kabupaten Bondowoso :

Kabupaten Gresik :

Kabupaten Jember:

Jombang :

Kabupaten Kediri :

Kabiro Lamongan:

Kabupaten Lumajang :

Wakorwil Kabupaten Madiun :

Kabupaten Magetan Kabiro:

Kabupaten Malang : Ahmad Sofyan. SH.

Kabupaten Mojokerto :

Kabupaten Nganjuk :

Kabiro Kabupaten Ngawi : Purnomo Aji.S.Pd.

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Pamekasan :

Kabupaten Pasuruan : Tarmidi.

Kabiro Kabupaten Ponorogo:

Kabupaten Probolinggo :

Kabupaten Sampang :

Kabupaten Sidoarjo : Sutrisno.SH

Kabupaten Situbondo:

Kabupaten Sumenep :

Kabupaten Trenggalek :

Kabupaten Tuban

Kabupaten Tulungagung :

Kota Batu :

Kota Blitar :

Kota Kediri :

Korwil Kota Madiun:

Kabiro Kota Malang: Fauzan Dion.SH

Mojokerto

Kota Pasuruan

Kota Probolinggo :

Korwil Kota Surabaya:

Wartawan :

Provinsi DKI Jakarta: Martha Dinata.S.H.

Kota Administrasi Jakarta Barat : Jhon Fuad SH.

Kota Administrasi Jakarta Pusat : Robi Sugara.

Kota Administrasi Jakarta Selatan Suzmanurni.

Kota Administrasi Jakarta Timur : Tito leon.

Kota Administrasi Jakarta Utara : Hardi.

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: 

Kaperwil

Kabupaten Bantul : Purnomo. MT.

Kabupaten Gunungkidul :

Kabupaten Kulon Progo :

Kabupaten Sleman :

Kota Yogyakarta :

Provinsi Bali:

Kaperwil :

Kabupaten Badung : Ketut Made.SIP.

Kabupaten Bangli

Kabupaten Buleleng

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan : Wayan sage. SH.

KotaDenpasar

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kaperwil: Ridwan

Kabupaten Bima :

Kabupaten Dompu :

Kabupaten Lombok Barat :

Kabiro Lombok Tengah:

Kabupaten Lombok Timur :

Kabupaten Lombok Utara :

Kabiro Sumbawa:

Kabupaten Sumbawa Barat

Kota Bima :

Kota Matara :

Provinsi Nusa Tenggara Timur :

Kaperwil :

Kabupaten Alor

Kabupaten Belu :

Kabupaten Ende :

Kabupaten Flores Timur : Martinus Abe. SH.

Kabupaten Kupang :

Kabupaten Lembata :

Kabupaten Malaka :

Kabupaten Manggarai

Kabupaten Manggarai Barat :

Kabupaten Manggarai Timur

Kabupaten Ngada :

Kabupaten Nagekeo :

Kabupaten Rote Ndao :

Kabupaten Sabu Raijua :

Kabupaten Sikka :

Kabupaten Sumba Barat :

Kabupaten Sumba Barat Daya :

Kabupaten Sumba Tengah :

Kabupaten Sumba Timur :

Kabupaten Timor Tengah Selatan :

Kabupaten Timor Tengah Utara :

Kota Kupang :

Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR):

Kaperwil:

Kabupaten Bengkayang :

Kabupaten Kapuas Hulu :

Kabupaten Kayong Utara :

Kabiro Kabupaten Ketapang: M.Arifin.SH.

Kabupaten Kubu Raya :

Kabupaten Landak :

Kabiro Kabupaten Melawi:

Kabupaten Mempawah :

Kabupaten Sambas :

Kabupaten Sanggau :

Kabupaten Sekadau :

Kabupaten Sintang:

Kota Pontianak : Nuzul Iklima.SE.

Kabiro Kota Singkawang:

Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL):

Kaperwil :

Kabupaten Balangan :

Kabupaten Banjar :

Kabupaten Barito Kuala :

Kabupaten Hulu Sungai Selatan :

Kabupaten Hulu Sungai Tengah :

Kabupaten Hulu Sungai Utara :

Kabupaten Kotabaru :

Kabupaten Tabalong : Andreas Phony.SH.

Kabupaten Tanah Bumbu :

Kabupaten Tanah Laut :

Kabupaten Tapin :

Kota Banjarbaru :

Kota Banjarmasin :

Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Kaperwil :

Kabupaten Barito Selatan

Kabupaten Barito Timur

Kabupaten Barito Utara :

Kabupaten Gunung Mas

Kabupaten Kapuas

Kabupaten Katingan :

Kabupaten Kotawaringin Barat

Kabupaten Kotawaringin :

Kabupaten Lamandau : Jhon Trout.SH.

Kabupaten Murung Raya :

Kabupaten Pulang Pisau :

Kabupaten Sukamara :

Kabupaten Seruyan :

Kota Palangkaraya :

Kalimantan Timur (KALTIM)

Kaperwil:

Kabupaten Berau :

Kabupaten Kutai Barat :

Kabupaten Kutai Kartanegara :

Kabupaten Kutai Timur :

Kabupaten Mahakam Ulu :

Kabupaten Paser :

Kabupaten Penajam Paser Utara : Guntur Sean SH.

Kota Balikpapan :

Kota Bontang :

Kota Samarinda :

Kalimantan Utara (KALTARA):

Kaperwil :

Kabupaten Bulungan :

Kabupaten Malinau :

Kabupaten Nunukan :

Kabupaten Tana Tidung :

Kota Tarakan :

Provinsi Gorontalo: Taufik Hidayat.SH.

Kabupaten Boalemo :

Kabupaten Bone Bolango :

Kabupaten Gorontalo :

Kabupaten Gorontalo Utara :

Kabupaten Pohuwato :

Kota Gorontalo :

Sulawesi Selatan (SULSEL)

Kaperwil : Zulkifli Efendy

Kabupate Bantaeng :

Kabupaten Barru :

Kabupaten Bone :

Kabupaten Bulukumba :

Kabupaten Enrekang :

Kabupaten Gowa :

Kabupaten Jeneponto : Rino Wahyudi.S.Ag.MH.

Kabupaten Kepulauan Selayar :

Kabupaten Luwu :

Kabupaten Luwu Timur :

Kabupaten Luwu Utara :

Kabupaten Maros :

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

Kabupaten Pinrang :

Kabupaten Sidenreng Rappang :

Kabupaten Sinjai :

Kabupaten Soppeng : Bayu Nainggolan.SIP.

Kabupaten Takalar :

Kabupaten Tana Toraja :

Kabupaten Toraja Utara :

Kabupaten Wajo :

Kota Makassar :

Kota Palopo :

Kota Parepare :

Sulawesi Tenggara (SULTRA):

Kabupaten Bombana

Kabupaten Buton

Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Buton Tengah

Kabupaten Buton Utara : Kamil Malik.ST.

Kabuipaten Gowa :

Kabupaten Kolaka

Kabupaten Kolaka Timur

Kabupaten Kolaka Utara

Kabupaten Konawe

Kabupaten Konawe Kepulauan

Kabupaten Konawe Selatan

Kabupaten Konawe Utara

Kabupaten Muna

Kabupaten Muna Barat

Kabupaten Wakatobi

Kota Bau-Bau

Kota Kendari

Sulawesi Tengah (SULTENG):

Kaperwil:

Kabupaten Banggai : Indri.

Kabupaten Banggai Kepulauan

Kabupaten Banggai Laut

Kabupaten Buol

Kabupaten Donggala

Kabupaten Morowali : Abdul Nashir.SH.

Kabupaten Morowali Utara :

Kabupaten Parigi Moutong :

Kabupaten Poso :

Kabupaten Sigi :

Kabupaten Tojo Una-Una :

Kabupaten Toli-Toli :

Kota Palu

Sulawesi Utara (SULUT):

Kaperwil:

Kabupaten Bolaang Mongondow :

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan :

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kabupaten Kepulauan Sangihe :

Kabupaten : Kepulauan: Doni martunis.SH.

Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabupaten Minahasa kabiro:Anita Kalengkongan

Kabupaten Minahasa Selatan : Robby Sugara. SE.

Kabupaten Minahasa Tenggara

Kabiro Minahasa Utara: Abdul Karim.SE.

Kabiro Kota Bitung : Yuhendri.M.Pd

Kota Kotamobagu

Manado

Kota Tomohon : Sri Ari Wardi.SE

Sulawesi Barat (SULBAR):

Kaperwil :

wakaperwil

Kabupaten Majene

Kabupaten Mamasa

Kabupaten Mamuju : Dona Afrina.SH

Kabupaten Mamuju Tengah

Kabupaten Mamuju Utara

Wartawan Kabupaten Polewali Mandar : Ginreas.

Kota Mamuju

Kaperwil Provinsi Maluku: Agus Masela

Wakaperwil Maluku : Kasman Umar

Kabupaten Buru :

Kabupaten Buru Selatan :

Kabupaten Kepulauan Aru

Kabupaten Maluku Barat Daya : Wowanruntu Sukoio.

Kabupaten Maluku Tengah

Kabupaten Maluku Tenggara

Kabupaten kepulauan Tanimbar

Kabiro : Herman Yosep Yempormase

Kabupaten Seram Bagian Barat

Kabupaten Seram Bagian Timur

Kota Ambon

Kota Tua

Maluku Utara:

Kabupaten Halmahera Barat

Kabupaten Halmahera Tengah

Kabupaten Halmahera Utara

Kabupaten Halmahera Selatan

Kabupaten Kepulauan Sula :

Kabupaten Halmahera Timur

Kabupaten Pulau Morotai

Kabupaten Pulau Taliabu

Kota Ternate

Kota Tidore Kepulauan

Provinsi Papua:

Kaperwil :

Kabupaten Asmat

Kabupaten Biak Numfor

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Deiyai

Kabupaten Dogiyai

Kabupaten Intan Jaya

Kabupaten Jayapura

Kabupaten Jaya Wijaya

Kabupaten Keerom

Kabupaten Kepulauan Yapen

Kabupaten Lanny Jaya

Kabupaten Mamberamo Raya

Kabupaten Mamberamo Tengah

Kabupaten Mappi

Kabupaten Merauke

Kabupaten Mimika

Provinsi Papua Tengah:

Kaperwil  : Denna Volly Prasetio

Kabupaten Nabire :

Kabupaten Dogiyai :

Kabupaten Deiyai :

Kabupaten Paniai :

Kabupaten Puncak Jaya : Fajar Baktiar

Kabupaten Puncak :

Kabupaten Mimika :

Kabupaten Intan Jaya :

Provinsi Papua Barat :

Kabupaten Fakfak

Kabupaten Kaimana

Kabupaten Manokwari Kabiro :

Kabupaten Manokwari Selatan

Kabupaten Maybrat

Kabupaten Pegunungan Arfak

Kabupaten Raja Ampat

Kabupaten Sorong

Kabupaten Sorong Selatan :

Kabupaten Tambrauw

Kabupaten Teluk Bintuni

Kabupaten Teluk Wondama

 

Email: cnnindonesiaid@gmail.com

Di bawah naungan :

PT. INDONESIA MONITORING NEWS

Media ini dibuat sebagai wadah untuk menampung info yang dikemas dalam bentuk berita dari kalangan masyarakat.Media ini terdaftar di dewan pers kedepannya akan ada usaha untuk mendapatkan Verifikasi.

Tidak ada batasan khusus dalam pencarian wartawan.

Segala bentuk berita yang dikirim ke redaksi menjadi tanggung jawab pengirim jika mengandung unsur hoax dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Segala bentuk  pelanggaran  dan pelanggaran KTA serta surat mandat yang menimbulkan Proses hukum Baik perdata ATAU pidana, yang merugikan pihak Lain diluar tanggung jawab redaksi.

Pencabutan KTA dan Jabatan adalah hak mutlak redaksi.

Media ini tidak tergabung dalam naungan TRANS MEDIA GROUP/WARNER BROS serta Perusahan Pers Lainnya.

Apabila terdapat kesamaan nama itu hanyalah Singkatan dari Media Cinta Negeri Nusantara dan tidak maksud tujuan tertentu untuk mengambil lisensi media lain,

Dalam menjalankan pekerjaannya semua kru dan wartawan kami dibekali id.card dan berlaku di wilayah Republik Indonesia, berfungsi sebagai identitas dan namanya tercantum dalam box redaksi.

Kode Perilaku Perusahaan Pers
CNN INDONESIA.ID

Kode Perilaku Perusahaan Pers
Dalam menjalankan tugas, Wartawan cnn indonesia.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

Wartawan CNN INDONESIA.ID DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan CNN INDONESIA.ID atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi CNN INDONESIA.ID melalui surat elektronik ke: cnnindonesia.id@gmail.com.

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CNN INDONEDIA.ID
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh CNN INDONESIA.ID, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: cnnindonesia.id@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

SOP Perlindungan Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan CNN INDONESIA.ID yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan CNN INDONESIA.ID  memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

PT. Indonesia Monitoring News sebagai badan hukum media siber  Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan CNN INDONESIA.ID dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

Wartawan CNN INDONESIA.ID yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan CNN INDONESIA.ID yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan CNN INDONESIA.ID dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang  berlaku.

Redaksi CNN INDONESIA.ID

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)