Sudah Enam Bulan, Kasus Penganiayaan Sudirman Warga Bawan Belum Ada Kejelasan dari Pihak Kepolisian

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGAM, CNN INDONESIA.ID – Sungguh malang nasib Sudirman (67) Pria yang beralamat di Jalan bawan tuo nagari bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

berinisial AI dan RI diduga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Sudirman, dengan Menusuk dan menendang kaki usia lanjut 67 Tahun tersebut hingga robek kepala dan kaki cacat.

Kronologi Kejadian

Pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Sudirman, (Korban) yang bekerja sebagai memanen sawit pukul 09.00 WIB pagi dan korban menyuruh anak nya untuk mengambil agrek untuk ngasah agrek tersebut.

Korban komunikasi dengan orang tua pelaku untuk mengantarkan nasi dan sambal gulai, jadi sambal gulai tersebut tidak enak kemudian korban menyampaikan ke anak korban untuk mengantar makanan kepada nenek, ada suatu salah pahaman orang tua pelaku dengan pelaku.

Tiba tiba pelaku datang dibelakang rumah dengan menggunakan bahasa Minang “apo ang kecek an ka Amak den dan adek pelaku kepada korban, pelaku mengatakan mau dibunuh ang disiko kata korban laluan la dek ang den hanyo menanti sajo.

Perkiraan korban hanya bersifat candaan atau gurauan saja ternyata pelaku serius dalam mengambil tindakan kejahatan menggunakan senjata tajam yaitu pisau untuk menusuk perut korban ternyata korban menangkis pisau dengan tangan dan kepala dan kaki korban kenak tusuk pisau disaat kejadian ada orang tua pelaku, tetangga berinisial AM profesi sebagai bengkel.

Korban meminta tolong kepada saksi berinisial AM, bahasa AM itu bukan urusan saya itu urusan mamak sama ponakan, di telpon la berinisial MI terhentilah kejadian tersebut. Datang lah MI dengan polisi, dan ambulance dengan keadaan darah banyak untuk pertolongan ke puskesmas.

Baca Juga:  Ronny Desak PT Medco Serahkan Sulfur ke BUMD Aceh Timur

Pihak oknum puskesmas untuk mengatakan untuk melaporkan kepihak berwajib, visum, anak korban tidak memahami dalam membuat laporan, diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

Setelah lebih kurang 2 Minggu anak korban untuk membuat laporan di polres Agam ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau berencana percobaan pembunuhan, disuruh untuk visum ternyata hanya pengaduan masyarakat disebut dengan (Dumas).

Selain itu, Kuasa Hukum Sudirman Afriadi Andika SH.MH, Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi Korban menyayangkan sikap dan kinerja pihak kepolisian Polres Agam Sangat miris sekali dan akan mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak korban. Pelaku yakni AI dan RI yang melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya Kliennya.

“Saya selaku Kuasa Hukum Korban Sudirman meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap diduga AI dan RI di Agam, Apalagi motif penganiayaan dan atau perencanaan pembunuhan tersebut sudah hampir menghilangkan nyawa korban dan mengingat usia korban sudah senja”tutupnya

Kami minta keterangan dari pihak oknum kepolisian yang menerima laporan tersebut serta mempertanyakan profesionalitas.

Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian polres Agam kabupaten Agam sumatera barat telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penyedikan Tindak Pidana.

Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polres Agam kabupaten Agam” ujar Afriadi

(**)

Berita Terkait

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum
Bunda Endarmy Menyuarakan Aspirasi Masyarakat: Jembatan Bailey Anduriang Kayu Tanam di Ruang Paripurna DPRD Sumbar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 05:46

Bunda Endarmy Menyuarakan Aspirasi Masyarakat: Jembatan Bailey Anduriang Kayu Tanam di Ruang Paripurna DPRD Sumbar

Kamis, 30 April 2026 - 02:55

Putra Batang Natal Angkat Suara: H. Syahrir Nasution Apresiasi Desakan Percepatan Perbaikan Jalan Provinsi

Berita Terbaru