Ditreskrimsus Polda Sumbar ungkap Tindak Pidana Korupsi

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang ( Sumbar ) CNN INDONESIA.ID – Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui Subdit Tipidkor menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan, adalah kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

Tersangka dengan inisial TS, selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa. Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada, namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp.10.070.000.000.- (sepuluh miliyar tujuh puluh juta rupiah).

“TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyampaikan, berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp.4.947.746.500,- (empat miliyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga:  Pakai Baju Pengantin Kades Beserta Istri Meriahkan Pawai Karnaval di Batahan

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” katanya.

Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya, TS terlibat tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II pada tanggal 9 November 2023.(Fendy Jambak/hms)

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba
Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah
PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026
Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi
Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina
Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy
Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:38

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:12

Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10

PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14

Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Berita Terbaru