Adanya Dugaan Kepala Sekolah Beserta Guru di Kecamatan Batang Natal Untuk Merencakan Pungli Dana PIP/BSM

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina (Sumut) CNN Indonesia.Id
Program Bantuan untuk anak sekolah yang di berikan oleh pemerintah terhadap dunia pendidikan sangatlah bagus untuk kesejahteraan bagi siswa siswi yang miskin di lingkungan sekolah mulai dari TK hingga jenjang Kuliah.

Apalagi bagi siswa,siswi yang kurang mampu untuk menuntut ilmu di bidang pendidikan.Seperti bantuan dana PIP maupun BSM yang di proritaskan oleh pemerintah bagi siswa dan siswi yang kurang mampu (Miskin)

Namun ada saja oknum yang begitu tega untuk menggerogoti Dana Bantuan tersebut sehingga berdampak kepada yang menerima sehingga timbul dugaan adanya sekolah sengaja ingin mengambil keuntungan dari dana PIP maupun BSM untuk di jadikan keuntungan pribadi

Seperti yang terjadi baru – baru ini di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batang Natal sengaja merencakan untuk pengambilan dana yang sudah di tetapkan mekanismenya namun kuat dugaan oknum kepala sekolah bersama gurunya ada niat merencakan untuk memampaatkan buku tabungan Siswa Siswi .

Disebabkan ada kecurigaan dari wali murid tentang buku rekening selalu tidak di berikan kepada siswa siswi yang menerima padahal itu murni hak siswa yang miskin dan tidak mampu dan pernah terjadi buku tabungan tidak pernah di cairkan selama 4 kali berturut turut di waktu tahun 2023.

Kejadian ini di ketahui berdasarkan adanya informasi yang disampaikan ketua DPP LSM. TUMPAS Tuppak Simamora S.E ke pada awak media yang ada di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal.

“Setelah orang tua dari murid mempertanyakan tentang buku tabungan tersebut dan di dampingi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Ketua Harian DPP LSM TUMPAS Tuppak Simamora S.E dan langsung konfirmasi kepada oknum kepala sekolah,setelah di konfirmasi barulah ada tanggapan.Jelang beberapa hari buku tabungan yang selama ini di tahan pihak dari sekolah barulah di kembalikan kepada yang bersangkutan yaitu bagi siswa,Siswi yang menerima”,

Baca Juga:  Kapolres Langkat Dampingi Wakapolda, Cek Pos Operasi Lilin Toba 2024 Wilayah Kabupaten Langkat

Kuat dugaan mungkin bukan satu sekolah saja yang melakukan pengambilan dana PIP maupun dana BSM itupun seperti disengaja agar melalui sekolah supaya seenaknya memotong dan mengambil hak siswa siswi yang kurang mapu (miskin)

Jelas jelas dana tersebut di peruntukkan bagi siswa yang kurang mampu (Miskin) agar bisa meringankan beban orang yang kurang mampu untuk membeli keperluan untuk sekolah

Diharap Dinas Pendidikan bisa bertindak untuk segera mengevaluasi sekolah sekolah yang tidak memberikan buku tabungan bagi yang berhak supaya bisa tepat sasaran dan jangan dikemudian hari menjadi bumerang di lingkungan sekolah yang di bawah nanguan dinas pendidikan kabupaten

Jika mengacu dalan persenjen kemendikbudristek nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksaanaan PIP Dikdasmen,bisa di simpulkan pemotongan tersebut tidak di perbolehkan,apa bila ada pihak sekolah memotong dana PIP maupun BSM siswa, dapat di pidana dan di jerat dengan undang undang 13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin,utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta

Dijelaskan pada ayat 2 undang undang tersebut menegaskan,Lembaga yang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp.750 juta

(M.SN)

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara monitoring langsung harga pupuk bersubsidi ke pasar Tarutung
Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD II Tanimbar
TNI–Porkopincam Lingga Bayu Bergerak Cepat, Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir Demi Keselamatan Warga
Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Lembaga Permasyarakatan Narkotika Raya Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK Simalungun
Aktivis Soroti Pemangkasan Durasi BLT Dana Desa di Aceh Timur
“War Will Not Solve Problems”
Temuan Alat Hisap Sabu di Sekolah Madina: Alarm Keras bagi Penegakan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:33

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara monitoring langsung harga pupuk bersubsidi ke pasar Tarutung

Rabu, 8 April 2026 - 12:42

Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD II Tanimbar

Rabu, 8 April 2026 - 12:39

TNI–Porkopincam Lingga Bayu Bergerak Cepat, Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir Demi Keselamatan Warga

Selasa, 7 April 2026 - 15:03

Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Selasa, 7 April 2026 - 05:48

Aktivis Soroti Pemangkasan Durasi BLT Dana Desa di Aceh Timur

Minggu, 5 April 2026 - 14:13

“War Will Not Solve Problems”

Sabtu, 4 April 2026 - 06:43

Temuan Alat Hisap Sabu di Sekolah Madina: Alarm Keras bagi Penegakan Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 12:20

Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

Berita Terbaru