6 Orang Tersangka Kasus Suap PPPK Madina Di Tahan Di Tanjung Gusta Medan

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 13:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumut) CNN Indonesia.Id
Kasus dugaan suap Seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Sumatera Utara, berkas perkaranya Sudah diterima Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Sumatera Utara. Tersangkanya 6 orang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Informasi dihimpun, Tim JPU menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka tahap dua terkait dugaan suap atau penerimaan hadiah dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, pada Jumat ( 2/8/2024 ) kepada wartawan mengatakan,” Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diterima Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sumut, dari Penyidik Subdit Tindak Pidana Khusus ( Tipikor ) Ditreskrimsus Polda Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Yos A Tarigan menjelaskan, Tersangkanya 6 orang yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina berinisial DHS, Pj Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM berinisial AHN, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud berinisial H.

Selain itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina berinisial DM, Kasubbag Umum Disdikbud berinsial IB, dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud berinsial SD.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

Sementara, diduga jumlah uang suap dalam seleksi PPPK Madina ini mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi, sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan, saat ini keenam tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1–21 Agustus 2024.

“Tim JPU saat ini segera menyiapkan (surat) dakwaan serta kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” Pungkas Yos.

(Tim/red)

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba
Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah
PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026
Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi
Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina
Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy
Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:38

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:12

Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10

PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14

Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Berita Terbaru