Medan (Sumut) CNN Indonesia.Id
Kasus dugaan suap Seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Sumatera Utara, berkas perkaranya Sudah diterima Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Sumatera Utara. Tersangkanya 6 orang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Informasi dihimpun, Tim JPU menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka tahap dua terkait dugaan suap atau penerimaan hadiah dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, pada Jumat ( 2/8/2024 ) kepada wartawan mengatakan,” Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diterima Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sumut, dari Penyidik Subdit Tindak Pidana Khusus ( Tipikor ) Ditreskrimsus Polda Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yos A Tarigan menjelaskan, Tersangkanya 6 orang yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina berinisial DHS, Pj Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM berinisial AHN, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud berinisial H.
Selain itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina berinisial DM, Kasubbag Umum Disdikbud berinsial IB, dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud berinsial SD.
Sementara, diduga jumlah uang suap dalam seleksi PPPK Madina ini mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi, sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan, saat ini keenam tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1–21 Agustus 2024.
“Tim JPU saat ini segera menyiapkan (surat) dakwaan serta kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” Pungkas Yos.
(Tim/red)