Bukittinggi, CNN Indonesia.id — Menjelang Jumat ( 9/8/2024), Kapolresta Bukittinggi didampingi oleh Kasat ResNarkoba dan Kasi Humas mengelar Press Release dengan puluhan awak media terkait penangkapan 10 paket Ganja.
Kombes Pol, Yessi Kurniati, S.I.K, MM menyampaikan bahwa penangkapan kasus ini melibatkan tersangka sekaligus kurir dengan inisial RR umur 18 Tahun dan LP umur 17 tahun.
“10 paket ganja tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda pertama 4 paket di sebuah rumah sekitar pukul 00.15 pada tanggal 7 Agustus di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia kecamatan MKS kota Bukittinggi,dan 6 paket lagi berhasil kita kembangkan setelah melakukan koordinasi dengan J&T Padang yang mana para tersangka mau mengirim barang haram ini ke Bekasi melalui modus membungkus ganja tersebut dengan pakaian “, ungkap Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat ResNarkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Press Release juga disampaikan bahwa 10 paket ganja ini berasal dari Penyambungan yang dikoordinir oleh Pagil yang saat ini berstatus DPO.
Tersangka RR dan LP akan menerima upah senilai 4 juta rupiah jika berhasil melakukan pengiriman ke Bekasi. (FJ)