Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi 

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumut) CNN Indonesia.id
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. “Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ujar salah satu Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Selasa (3/9/2024).

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU. Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” lanjut Yos.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Baca Juga:  Ketiga Pemda, Pemprov Papua Tengah Bersama Lembaga MRPT Selesaikan Tapal Batas adat Di Wakiya

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” jelas Yos.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan menuturkan, bahwa alasan dilakukan penahanan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU. Kemudian, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai 21 September 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” tuturnya.

(Dedi H)

Berita Terkait

Sambut Surveior LAFKI, Direktur RSUD PP. Magretti Lauran Paparkan Peluang Dan Tantangan
Keakraban Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam dan Warga Terjalin di Sela Waktu Istirahat
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lansir Material ke Lokasi Pengecoran
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Rehab Rumah Warga di Palupuh
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lanjutkan Rehabilitasi RTLH di Palupuh
Dukung TMMD Ke-129, Disarpus Agam Hadirkan Lapak Baca dan Perpustakaan Keliling di SDN 16 Nagari Nan Tujuah
Satgas TMMD Bersama Warga Laksanakan Pelansiran Material ke Titik Pengecoran di Jorong Lariang, Nagari Nan Tujuah
Sertijab Ketua Lama ke Ketua Yang Baru dan Sekaligus Ulang Tahun ke- 5 PBSI Labusel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:32 WIB

Sambut Surveior LAFKI, Direktur RSUD PP. Magretti Lauran Paparkan Peluang Dan Tantangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:40 WIB

Keakraban Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam dan Warga Terjalin di Sela Waktu Istirahat

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lansir Material ke Lokasi Pengecoran

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:21 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Rehab Rumah Warga di Palupuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:18 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lanjutkan Rehabilitasi RTLH di Palupuh

Senin, 20 Juli 2026 - 10:00 WIB

Satgas TMMD Bersama Warga Laksanakan Pelansiran Material ke Titik Pengecoran di Jorong Lariang, Nagari Nan Tujuah

Senin, 20 Juli 2026 - 06:58 WIB

Sertijab Ketua Lama ke Ketua Yang Baru dan Sekaligus Ulang Tahun ke- 5 PBSI Labusel

Senin, 20 Juli 2026 - 04:05 WIB

IKANAS Didorong Menjadi Kekuatan Strategis Pembangunan Mandailing, Bukan Sekadar Organisasi Kekerabatan

Berita Terbaru

Nasional

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Rehab Rumah Warga di Palupuh

Selasa, 21 Jul 2026 - 08:21 WIB