Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi 

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 22:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumut) CNN Indonesia.id
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. “Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ujar salah satu Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Selasa (3/9/2024).

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU. Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” lanjut Yos.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Baca Juga:  Bicara dalam Panel Tematik ICI 2025, Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” jelas Yos.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan menuturkan, bahwa alasan dilakukan penahanan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU. Kemudian, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai 21 September 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” tuturnya.

(Dedi H)

Berita Terkait

Perlunya Bertemu Tokoh – Tokoh ( Etnis , Adat , Ulama Dan Masyarakat Sipil )Dari Kedua Provinsi SUMUT & ACEH
Sijago Merah Mengamuk Luluh Lantakkan Toko Panorama Milik H Zulyadein Nasution-Raodah Lubis Guru SDN 327 Warga Sinunukan III
Bupati Langkat Dukung Kolaborasi Pendidikan dengan ST Alwasliyah Binjai
SPMB Tahun 2025 Kab.Langkat, DPRD Undang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pemprovsu
Bupati Langkat Dukung Langkat Run Fest 2025: Sehatkan Warga, Bangkitkan UMKM
Bupati Langkat Sambut Investasi PT Le Minerale: Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai
Syah Afandin Kucurkan Dana Pembinaan Jelang PORKAB: Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:48

Perlunya Bertemu Tokoh – Tokoh ( Etnis , Adat , Ulama Dan Masyarakat Sipil )Dari Kedua Provinsi SUMUT & ACEH

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:13

Sijago Merah Mengamuk Luluh Lantakkan Toko Panorama Milik H Zulyadein Nasution-Raodah Lubis Guru SDN 327 Warga Sinunukan III

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:37

Bupati Langkat Dukung Kolaborasi Pendidikan dengan ST Alwasliyah Binjai

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:30

SPMB Tahun 2025 Kab.Langkat, DPRD Undang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pemprovsu

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43

Bupati Langkat Dukung Langkat Run Fest 2025: Sehatkan Warga, Bangkitkan UMKM

Senin, 16 Juni 2025 - 12:38

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

Senin, 16 Juni 2025 - 12:35

Syah Afandin Kucurkan Dana Pembinaan Jelang PORKAB: Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

Senin, 16 Juni 2025 - 12:32

Bupati Langkat Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan 6 Titik Lokasi SPPG

Berita Terbaru