Tim Aligator Polsek Padang Utara Ringkus Tiga Penguna Narkoba

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, CNN Indonesia.id – Tiga pria diringkus Tim Aligator Polsek Padang Utara di sebuah rumah di Jalan Bingkuang Ujung, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis (12/9) pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Padang Utara AKP Rommy Kurnia Putra melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan menyampaikan ketiga pria bernama Anton (42), Riki (39) dan Rival (28) itu ditangkap usai ketahuan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas yang meresahkan. Atas laporan tersebut, Tim Aligator langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Tekankan Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah

Saat digerebek didapati sejumlah barang bukti yakni 1 buah pirex kaca sisa pakai sabu, 2 buah pirex kaca lengkap dengan kompeng, 1 buah bong botol air mineral, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 2 buah sendok, 17 plastik bening klip dan 2 unit HP.

“Saat penggerebekan mereka lagi asyik pesta narkoba, Kita ditemukan sejumlah alat pemakaian sabu,”ucapnya

Ia mengungkapkan, ketiga pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Polsek Padang Utara.

(Hari / Hms )

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru