Solok Kota, CNN Indonesia.id –Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial BAP (29) warga Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatra Barat. Penangkapan tersebut dilakukan bertempat di pinggir Jalan Muchtar Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, Senin (16/9) sekitar pukul 22.00 Wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya menyampaikan awalnya tim mendapat informasi bahwa di daerah tersebut sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh cukup bukti permulaan maka dilakukan upaya penangkapan. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Muchtar Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok sesuai ciri-ciri yang informasikan tersebut kepada kami,”ungkap Iptu Rico pada keterangan diterima Rabu (18/9/2024).
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkusan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening di dalam saku depan jaket sweater merk Bloods warna merah yang digunakan tersangka dan uang Rp.50 ribu di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai Tersangka ,” ujarnya
Lanjutnya, Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka sendiri yang didapatnya dengan cara membelinya dari RA
“Tak butuh lama Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melanjutkan penangkapan RA ( 38 ) warga Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatra Barat pada Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib, di sebuah rumah yang berada di Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok,”jelasnya
Saat diamankan tersangka, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaus kaki warna putih yang berisikan 1 (satu) buah kotak korek api warna kuning biru yang berisikan bungkusan kertas tisu yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Kemudian saat di introgasi tersangka RA mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja kering tersebut adalah milik tersangka sendiri dan tersangka saat itu juga mengakui bahwa tersangka menjual paket sabu kepada BAP yang ditangkap sebelumnya,”kata Kasat
Atas temuan barang bukti, para pelaku kemudian sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Hari)