Limapuluh Kota, CNN Indonesia.id – , – Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit IV PPA bekuk terduga pelaku pencabulan seorang ibu rumah tangga berinisial SCA.
Pelaku berinisial A alias Syafrizal (48) diamankan di kediamannya di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Hendra, mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya ketika itu korban pergi berobat bersama suaminya ketempat pengobatan supranatural alias perdukunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku membawa korban bersama suami ke sungai dan suami korban disuruh menunggu dibawah pohon beringin. Sementara korban dibawa di sungai dan disana pelaku diduga melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban,”terang AKP Hendra pada media ini Senin (07/10/2024).
Untuk pelaku dikenakan pasal tindak pidana “Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk tindak penyidikan lebih lanjut.
(Hari)