Solok, CNN Indonesia.id – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, menangkap seorang pria berinisial IA (39), berasal Dusun Melati Jorong Sukarami Nahari Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok
Pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya Jorong Sukarami Koto Gaek Guguak Kecematan Gubug Talang Kabupaten Solok pada Selasa (08/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, menerangkan penangkapan IA berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku saat itu sedang berada di kediamannya.
“Benar pelaku sedang berada didalam rumahnya, Saat penggerebakan rumah pelaku petugas menemukan 1 (satu) paket ganja yang saat itu ditemukan di lantai, kemudian petugas kita menemukan 1 (satu) paket ganja lagi didalam lemari milik pelaku,”kata Iptu Oon pada media ini Selasa (08/10/2024).
Selanjutnya petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone.
“Dari barang bukti tersebut mengindikasikan pelaku sebagai pemakai”ucap Iptu Oon
Pelaku dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
(Hari)