Andalas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Penyalahgunaan Wewenang ke Bawaslu Nabire

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire . CNN Indonesia.id
Organisasi masyarakat Anak Dari Laskar Sejati (ANDALAS) nabire, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu calon bupati Nabire kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Andalas, Otto Mahuzet, pada 3 Oktober 2024.

Menurut Otto, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 2. Calon tersebut diduga melanggar aturan setelah menghadiri ibadah Minggu pagi di Gereja Injili di Indonesia (GKI) GEREJA KRISTEN INJILI Immanuel kota lama Nabire, di mana ia menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp 1 miliar secara simbolis kepada jemaat. Otto menilai tindakan ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena calon tersebut adalah bupati aktif yang mencalonkan diri kembali, seharusnya tidak berkampanye di tempat ibadah.

“Kami mendesak Bawaslu Nabire untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan objektif, demi menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil di Nabire,” kata Otto.

Bawaslu Nabire telah menyurati pihak terkait untuk klarifikasi dan akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan serta menegakkan hukum pemilu sesuai peraturan.

Dalam laporan Otto, disebutkan bahwa calon bupati nomor urut 2 diduga melanggar Pasal 70 poin 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Undang-undang ini mewajibkan pejabat yang mencalonkan diri kembali untuk:

1. Cuti di luar tanggungan negara.
2. Tidak menggunakan fasilitas terkait jabatannya.

Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Nabire menindaklanjuti secara serius agar pemilu di Nabire berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai prinsip demokrasi, tutup nya..

Berita Terkait

Perlunya Bertemu Tokoh – Tokoh ( Etnis , Adat , Ulama Dan Masyarakat Sipil )Dari Kedua Provinsi SUMUT & ACEH
Sijago Merah Mengamuk Luluh Lantakkan Toko Panorama Milik H Zulyadein Nasution-Raodah Lubis Guru SDN 327 Warga Sinunukan III
Bupati Langkat Dukung Kolaborasi Pendidikan dengan ST Alwasliyah Binjai
SPMB Tahun 2025 Kab.Langkat, DPRD Undang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pemprovsu
Bupati Langkat Dukung Langkat Run Fest 2025: Sehatkan Warga, Bangkitkan UMKM
Bupati Langkat Sambut Investasi PT Le Minerale: Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai
Syah Afandin Kucurkan Dana Pembinaan Jelang PORKAB: Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:48

Perlunya Bertemu Tokoh – Tokoh ( Etnis , Adat , Ulama Dan Masyarakat Sipil )Dari Kedua Provinsi SUMUT & ACEH

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:13

Sijago Merah Mengamuk Luluh Lantakkan Toko Panorama Milik H Zulyadein Nasution-Raodah Lubis Guru SDN 327 Warga Sinunukan III

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:37

Bupati Langkat Dukung Kolaborasi Pendidikan dengan ST Alwasliyah Binjai

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:30

SPMB Tahun 2025 Kab.Langkat, DPRD Undang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pemprovsu

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43

Bupati Langkat Dukung Langkat Run Fest 2025: Sehatkan Warga, Bangkitkan UMKM

Senin, 16 Juni 2025 - 12:38

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

Senin, 16 Juni 2025 - 12:35

Syah Afandin Kucurkan Dana Pembinaan Jelang PORKAB: Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

Senin, 16 Juni 2025 - 12:32

Bupati Langkat Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan 6 Titik Lokasi SPPG

Berita Terbaru