Andalas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Penyalahgunaan Wewenang ke Bawaslu Nabire

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire . CNN Indonesia.id
Organisasi masyarakat Anak Dari Laskar Sejati (ANDALAS) nabire, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu calon bupati Nabire kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Andalas, Otto Mahuzet, pada 3 Oktober 2024.

Menurut Otto, laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 2. Calon tersebut diduga melanggar aturan setelah menghadiri ibadah Minggu pagi di Gereja Injili di Indonesia (GKI) GEREJA KRISTEN INJILI Immanuel kota lama Nabire, di mana ia menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp 1 miliar secara simbolis kepada jemaat. Otto menilai tindakan ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena calon tersebut adalah bupati aktif yang mencalonkan diri kembali, seharusnya tidak berkampanye di tempat ibadah.

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kinerja 8 Progran Prioritas Kantor Pertanahan Se - Jawa Tengah Oleh Kakanwil BPN Prov Jateng

“Kami mendesak Bawaslu Nabire untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan objektif, demi menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil di Nabire,” kata Otto.

Bawaslu Nabire telah menyurati pihak terkait untuk klarifikasi dan akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan serta menegakkan hukum pemilu sesuai peraturan.

Dalam laporan Otto, disebutkan bahwa calon bupati nomor urut 2 diduga melanggar Pasal 70 poin 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Undang-undang ini mewajibkan pejabat yang mencalonkan diri kembali untuk:

1. Cuti di luar tanggungan negara.
2. Tidak menggunakan fasilitas terkait jabatannya.

Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Nabire menindaklanjuti secara serius agar pemilu di Nabire berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai prinsip demokrasi, tutup nya..

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru