Ungkap Kasus Pencurian ATM, Polres Padangpanjang Tangkap 2 Pria dan 2 Perempuan

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, CNN Indonesia.id – Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp 173.750.000.

Diketahui polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan, keempat tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar.

Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.

Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp 168.000.000 telah ditarik secara ilegal.

Selain itu, uang tunai Rp 5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 173.750.000.

Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur.

“Dari keterangan RH, ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya.“Keempat tersangka yang ditangkap ini memiliki berbagai peran, RH (19), pelaku utama pencurian kartu ATM, warga Kota Padang, HP (38), warga Kabupaten 50 Kota, yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain, FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian. MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang.”ungkap Widyarso Wardoyo Putro saat jumpa pers, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Rakernas PRIMA DMI 2024, Institusi Paling Akuntabel Adalah Masjid

Lanjut Kapolres dalam penangkapan ini Satreskrim berhasil menyita barang bukti antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp 20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

“Bahwa motif para tersangka melakukan aksinya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan salah satu tersangka, RH,” ujar Kapolres

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang (Hari)

Berita Terkait

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:33

Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Berita Terbaru