Spartan Fc bungkam Gurpa Fc 1 – 0 ,di leg pertama Babak 8 Besar Liga Agam Bukittinggi

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 03:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Dua laga lanjutan leg pertama babak 8 besar Liga Agam Bukittinggi old star 38+, digelar pada Senin 14 Oktober 2024 di dua tempat, masing-masing :
1. Di lapangan Ateh Ngarai Bukittinggi –
Gurpa Fc vs Spartan Fc.
2. Di lapangan Batu Taba Agam –
Milenial Fc vs Baso Fc.

Laga 8 Besar Liga Agam Bukittinggi old star 38+ memakai sistem gugur, dengan metode kandang – tandang (home away).

Gurpa Fc yang menjamu Spartan Fc pada leg pertama ini,di kandangnya di lapangan stadion Ateh Ngarai Bukittinggi,harus akui keunggulan tamunya Spartan Fc 0 – 1,lewat gol yang dicetak oleh Roni (9).

Kekalahan ini, membuat langkah Gurpa Fc semakin berat untuk melangkah ke babak semifinal, karena pada leg ke 2 nanti, Gurpa Fc akan berlaga di kandang Spartan Fc di lapangan Pitalo Pasia Agam.

Seperti di ketahui, Spartan Fc sangat sulit di kalahkan di kandangnya, dan Spartan Fc adalah tim juara bertahan pada Liga Agam Bukittinggi musim lalu.

Baca Juga:  Menteri Agus Nonaktifkan Kalapas di Sumsel usai Petugas Ngaku Dimutasi Gegera Video Napi Pesta Sabu

Namun peluang masih terbuka lebar, Gurpa Fc butuh strategi khusus untuk memenangkan laga di leg ke 2 nanti, apalagi peforma Gurpa Fc cukup stabil pada Liga Agam Bukittinggi old star 38+ musim ini, meski terseok-seok di papan bawah musim lalu, akhirnya mampu tembus babak 8 besar musim ini.

Sementara itu, Milenial Fc yang bermain di kandangnya versus Baso Fc,di lapangan Batu Taba Agam, harus puas berbagi poin, setelah ditahan imbang Baso Fc dengan skor 0 – 0.

Empat laga leg pertama babak 8 besar Liga Agam Bukittinggi old star telah dimainkan, Spartan Fc dan Padang Tarok Fc yang berhasil memenangkan laga, selebihnya bermain imbang.

Di prediksi, pada leg ke 2 pertarungan akan semakin sengit, karena pada leg ke 2 inilah memastikan, tim mana yang mampu menembus babak semifinal, jadi pada leg ke 2 adalah partai hidup mati,buat seluruh tim yang lolos babak 8 besar Liga Agam Bukittinggi old star 38+, mari saksikan laganya..!! (Fendy Jambak)

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru