Status Tersangka Dibatalkan,Selebgram Minang Usi Gomes Menang Praperadilan

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, CNN Indonesia.id – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membatalkan status tersangka selebgram ternama Sumatera Barat Usrianti atau disapa Usi Gomes, yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM Padang, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar pada Kamis (14/11/24).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Said Hamrizal Zufri diantaranya disebutkan, hakim menimbang penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan KUHAP.

Kemudian hakim juga menimbang saksi Fajri Ramanda Korwas PPNS tidak menghadirkan saksi yang bukan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cluster Menara Village Gunung Pangilun. Saksi Rifgunaldi merupakan Wakil Ketua Pemuda di Kampung Lapai Nanggalo.

Lalu hakim juga menimbang bahwa saksi Rifgunaldi menandatangani berita acara pemeriksaan, bukan di lokasi TKP, melainkan di Kantor BPOM Padang.

Baca Juga:  Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Dari dasar dikabulkan putusan hakim pada pertimbangan lainnya, pada intinya ada juga menyebutkan termohon tidak dapat memberikan tanda terima surat. Saksi Rifgunaldi bukan warga sekitar tempat tinggal pemohon, kata Kuasa Hukum Ricky Hadiputra SH didampingi Mirza Ardila SH, Ilham Fajri SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH dari Kantor Hukum Francis Law Office usai sidang.

Pihaknya juga mengucapkan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT , atas dikabulkannya permohonan kliennya Usi Gomes.

Selain itu kami juga berterima kasih kepada hakim yang sudah bijaksana dalam mengambil keputusan dengan segala pertimbangannya, katanya.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru