Status Tersangka Dibatalkan,Selebgram Minang Usi Gomes Menang Praperadilan

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, CNN Indonesia.id – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membatalkan status tersangka selebgram ternama Sumatera Barat Usrianti atau disapa Usi Gomes, yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM Padang, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar pada Kamis (14/11/24).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Said Hamrizal Zufri diantaranya disebutkan, hakim menimbang penetapan tersangka yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan KUHAP.

Kemudian hakim juga menimbang saksi Fajri Ramanda Korwas PPNS tidak menghadirkan saksi yang bukan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cluster Menara Village Gunung Pangilun. Saksi Rifgunaldi merupakan Wakil Ketua Pemuda di Kampung Lapai Nanggalo.

Lalu hakim juga menimbang bahwa saksi Rifgunaldi menandatangani berita acara pemeriksaan, bukan di lokasi TKP, melainkan di Kantor BPOM Padang.

Baca Juga:  Songsong Hut KKT ke 25 PDAM Tawarkan Promo Untuk 100 Pelanggan

Dari dasar dikabulkan putusan hakim pada pertimbangan lainnya, pada intinya ada juga menyebutkan termohon tidak dapat memberikan tanda terima surat. Saksi Rifgunaldi bukan warga sekitar tempat tinggal pemohon, kata Kuasa Hukum Ricky Hadiputra SH didampingi Mirza Ardila SH, Ilham Fajri SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH dari Kantor Hukum Francis Law Office usai sidang.

Pihaknya juga mengucapkan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT , atas dikabulkannya permohonan kliennya Usi Gomes.

Selain itu kami juga berterima kasih kepada hakim yang sudah bijaksana dalam mengambil keputusan dengan segala pertimbangannya, katanya.

Berita Terkait

Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru
Direktur IT BPJS Kesehatan Sosialisasikan Prolanis untuk Semua Usia pada Kegiatan Jam Gadang Fun Run
Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan
Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu
Polres Mandailing Natal Gelar Bakti Kesehatan Dan Donor Darah Gratis, Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Polri dan Masyarakat Bersatu, Polsek Lingga Bayu Bersihkan Masjid AR-Rohman Simpang Dukuh
Wakil Ketua HIKMA Sumut Ucapkan Selamat kepada H. Aswin Parinduri atas Raihan Gelar Magister Hukum Cum Laude
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:07

Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09

Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:54

Direktur IT BPJS Kesehatan Sosialisasikan Prolanis untuk Semua Usia pada Kegiatan Jam Gadang Fun Run

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:37

Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:40

Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:59

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Polri dan Masyarakat Bersatu, Polsek Lingga Bayu Bersihkan Masjid AR-Rohman Simpang Dukuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:41

Wakil Ketua HIKMA Sumut Ucapkan Selamat kepada H. Aswin Parinduri atas Raihan Gelar Magister Hukum Cum Laude

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:29

Bunda Endarmy Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal Sumbar No. 1 Tahun 2020 di 2×11 Kayutanam, Ratusan Warga Padati Tenda Kegiatan

Berita Terbaru