Speedboat Maut Renggut Nyawa di Teluk Tenggrik, Nahkoda Positif Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 01:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, CNN Indonesia.id – Sebuah tragedi kecelakaan kapal mengguncang perairan Teluk Tenggrik, Banyuasin, pada Rabu (13/11/2024).

Tabrakan antara speedboat berkecepatan tinggi dan dua kapal jukung mengakibatkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tewas.

Korban bernama Wu Hao, merupakan karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills.

Dari hasil penyelidikan mendalam mengungkapkan fakta mengejutkan. Nahkoda speedboat, RM (40), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kelalaian dalam mengendalikan kecepatan saat melintasi tikungan tajam diduga menjadi penyebab utama kecelakaan maut ini.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto SIK, menjelaskan bahwa speedboat yang membawa 25 orang tengah melaju kencang dari Palembang menuju Sungai Baung.

Saat berpapasan dengan dua kapal jukung di perairan Teluk Tenggrik, tabrakan tak terelakkan. Benturan keras menyebabkan speedboat kehilangan kendali dan tenggelam.

“Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari,” tegas Sunarto.

Baca Juga:  Danrem 032 Wirabraja Brigjen TNI Machfud, S.E, M. SI resmikan pembangunan Gedung Manunggal, Gapura Tri Arga

Lanjutnya, sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.

“Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40), nahkoda Semoga Jaya asal Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang,” terangnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” tandasnya,

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

( Ril )

Berita Terkait

Sentralisasi SDA Dinilai “Mengudeta” Otonomi Daerah, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Soroti Dominasi Pemerintah Pusat
Bupati Sampang Lepas Calon Jamaah Haji
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU
Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:00

Sentralisasi SDA Dinilai “Mengudeta” Otonomi Daerah, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Soroti Dominasi Pemerintah Pusat

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:58

Bupati Sampang Lepas Calon Jamaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:15

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:12

Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:40

SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Sampang Lepas Calon Jamaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:58