Solok, CNN Indonesia.id – Kedua pelaku yakni Niko Fernandes (34) dan Rahmadi Daut (27) keduanya merupakan warga Jorong pasa Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, menerangkan penangkapan pelaku Niko berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Lanjut Kasat, setelah itu petugas melihat seorang pria yang ciri-ciri sama dengan informasi yang didapat saat sedang berhenti dan turun di Pasar Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok depan warung makan.
“Petugas langsung mengikuti laki-laki tersebut sampai di depan warung makan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” ungkap Iptu Oon Minggu (01/12/2024).
Kemudian, di depan para saksi-saksi, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) paket ganja didalam saku celana pelaku.
Saat interogasi terhadap pelaku barang sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Rahmadi, petugas langsung menuju kediaman Rahmadi di Jorong Pasa Surian.
“Petugas mengamankan Rahmadi Daut saat sedang berdiri di Simpang Pasar, ketika di pertemukan pelaku Niko dan barang tersebut, Rahmadi mengakui barang itu berasal miliknya,”ujarnya
Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) paket ganja, 2 unit handphone dan 1 (satu) unit mobil yang digunakan pelaku.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk pengusutan lebih lanjut,”pungkasnya (Hari)















