Satreskrim Polres Nabire serahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, CNN Indonesia.id
Jumat (6/12/2024) ~ Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire dalam kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyerahan tahap II ini dilakukan sekitar pukul 15.35 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan “Tersangka inisial YY (15) diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024, di Jalan Sarera Kampung Bumi Mulia, Distrik Nabire Barat. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakini Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan

Penyerahan tersangka dilaksanakan di kantor Kejari Nabire dan diterima Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H.

Adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu Kamera drone beserta baterai dan remote, batu dengan bercak darah, dua set busur dan anak panah, pakaian berupa celana jeans hitam dan kaos lengan panjang hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana subsidair pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUHPidana.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar,” tutup Kasatreskrim.

Red

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru