Seorang Saudagar Shabu di Kempo Terciduk Polisi Sementara Satu Orang Buron

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 04:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU, NTB, CNN Indonesia.id  – Tim elit Satresnarkoba Polres Dompu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, tim berhasil menggerebek sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba dalam keterangan pers menjelaskan, dari penggerebekan ini, timsus menciduk seorang mekanik berinisial AS alias Koko Sing (51), yang diduga menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.

“Penggerebekan Dramatis, Satu Pelaku Kabur. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah/bengkel milik AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos bersama KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pukul 14.00 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan. Tidak berselang lama, tim mendapati AS tengah duduk bersama tiga orang lainnya, yakni IRW, IRF, dan seorang pekerja bengkel berinisial JL. Saat tim masuk untuk melakukan penangkapan, seorang terduga lain yang juga menjadi target, yakni IM alias Chimeng, mendadak melarikan diri ke arah persawahan. Anggota tim sempat melakukan pengejaran, namun IM berhasil kabur.

Setelah berhasil mengamankan AS dan tiga orang lainnya, tim segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan seorang warga. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan AS, polisi menemukan sejumlah uang tunai di saku celananya.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah/bengkel. Di sana, polisi menemukan bong lengkap, beberapa poket klip bekas pakai, tabung kaca, sekop modifikasi, dan korek api yang diduga sebagai alat konsumsi sabu. Selain itu, di dalam kamar, tim menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.

Barang bukti yang ditemukan meliputi: ✔ 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,00 gram (netto 0,22 gram) ✔ Uang tunai Rp 2,5 juta ✔ Beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba ✔ Alat hisap (bong), skop, dan korek api yang sudah dimodifikasi

Baca Juga:  Pengetahuan bukan hanya sebagai jawaban yang diwariskan dari generasi ke generasi

Saat diperiksa, AS mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik istrinya yang berinisial SR. Namun, saat penggerebekan terjadi, SR tidak berada di tempat.

Sekitar pukul 15.30 WITA, tim bergerak menuju rumah IM alias Chimeng untuk melakukan pengembangan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa polisi akan terus memburu IM dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengungkapan lebih besar dalam waktu dekat. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba di Dompu,” tegasnya melalui Kasi Humas Polres Dompu.

Pukul 16.30 WITA, tim kembali ke Mapolres Dompu dengan membawa AS beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa rekan AS yang berada di lokasi saat penggerebekan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AS merupakan pengguna aktif yang juga diduga mengedarkan sabu dengan memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat transaksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah sekitar Kecamatan Kempo. Polisi juga mencurigai keterlibatan IM dalam jaringan peredaran narkoba di Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos Menegaskan AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu IM serta mendalami peran SR yang disebut AS sebagai pemilik sabu.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya”

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di Dompu. Ini adalah komitmen kami demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat Narkoba via AKP Zuharis SH
Kasi Humas polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru