D Box FC Bekasi melangkah ke Semifinal Sparta Cup IV tahun 2025, usai menang 4 – 3 lewat adu penalti

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasia Agam, CNN Indonesia.id – Turnamen Sepakbola antar klub Sparta Cup IV tahun 2025,memasuki hari ketiga pada Senin 7 April 2025,berhadapan tim D Box FC Bekasi kontra Arotani FC Pariaman di lapangan sepakbola Pitalo Pasia, IV angkek Agam.

Berlangsung mulai 5 April 2025 sampai 12 April 2025,dengan memakai sistem gugur (Knock Out), laga ketiga ini dimenangkan oleh tim D Box FC Bekasi 4 – 3,setelah terjadi drama adu penalti.

Awal laga dimenit pertama, Arotani FC langsung mendapatkan sebuah peluang emas oleh pemain no 16 Adit,akibat bola lepas dan salah kontrol dari pemain belakang D Box FC , namun bola masih bisa di tepis Yogi Andriko (99) kiper D Box FC, dan gagal menciptakan gol.

Selanjutnya pertandingan berjalan berimbang, kedua tim sama sama berusaha mencari celah untuk menerobos ke daerah pertahanan lawan, duel lapangan tengah pun terjadi,umpan umpan pendek serta sesekali umpan terobosan di peragakan oleh kedua tim, dan sampai berakhir babak pertama, tidak banyak peluang tercipta, skor imbang 0 – 0.

Begitu juga halnya di babak kedua, Arotani FC yang lebih banyak melakukan serangan dari rusuk kiri pertahanan D Box FC, lewat penyerang Adit (16), mudah di baca oleh lini belakang D Box FC, sehingga serangan tersebut bisa di antisipasi.

Kemudian, D Box FC yang mengandalkan serangan balik (counter attack), terlihat beberapa kali mampu menerobos lini belakang Arotani FC, namun rapatnya barisan belakang dalam mengantisipasi serangan D Box FC, Arotani FC mampu meredam setiap serangan, baik dari sisi kanan maupun sisi kiri lini pertahanan Arotani FC, sampai berakhir babak kedua tidak ada gol tercipta, sehingga kemenangan di laga ini, di tentukan lewat adu penalti.

Baca Juga:  Putusan DPP Partai Golkar Usung Boy-Poli Sudah Tepat. Golkar KKT Siap Kerja

Daftar penendang penalti –
D Box FC.
– Reva (11) Gol.
– Boby (15) Gol.
– Satria Lugas (6) Gol.
– Fanka (3) Gol.

Arotani FC.
– Dio (11) Gol.
– Adit (16) Gol.
– Jefri (6) No Gol.
– Mardianto (4) Gol.
– R. Majid (8) No Gol.

Dengan kemenangan penalti 4 – 3 ini, D Box FC melangkah ke babak semifinal.
Berikut daftar susunan pemain :
D Box FC Bekasi –
– Yogi Andriko (99), Gevin (16), Boby (15), Oleg (9), Fanka (3), Japang (12), Haris (10), Dimas (17), Reva (11), Satria lugas (6), dan Fajri (7).
Cadangan.
– Alom (5), dan Gibram (14).
Manejer – Ardino.
Coach – Hariadi Rahmat.

Arotani FC Pariaman.
– Rinaldi Tanjung (1), Ali Yasman (15), Mardianto. R (4), It Pargoy (14), Pinto (3), Dingot (2), R.Majid (8), Rizal (17), Jefri (6), Adit Wesney (16), dan Dio (12).
Cadangan.
– Nico (-)
Manajer – Refdinur.

Wasit – Reynold.
Asst 1 – Asep.
Asst 2 – Ade Maidan.
Wasit cadangan – Kemal Pasha.
Komentator pertandingan – M. Ridwan
Panpel – Robby dkk.

Untuk babak penyisihan Selasa 8 April 2025, Sparta FC Jakarta berhadapan dengan GMR FC Tanah Datar, di prediksi laga akan berlangsung menarik, karena kedua tim punya ke unggulan masing-masing, Sparta FC Jakarta sarat pengalaman, sementara GMR FC Tanah Datar adalah kontestan Liga 3 Sumbar tahun lalu. Mari kita saksikan, dan panitia menyediakan ” Door Prize ” , bagi penonton yang beruntung.
(Fendy Jambak).

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru