Kurun Waktu Singkat, Dua Penangkapan Kasus Narkoba di Wilayah Rokan Hulu Berhasil Dilakukan

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 01:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, Riau, CNN Indonesia.id_Dua Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) kembali menuai sorotan. Bukan aksi viral, melainkan penangkapan yang dilakukan oleh kedua Polsek tersebut dalam jarak yang berdekatan. Dalam waktu singkat, satu buah penangkapan dilakukan oleh Polsek Ujung Batu dalam sebuah tindak kriminalitas narkoba, Rabu (16/4). Selang satu hari kemudian, dengan dugaan tindak pidana serupa, dilakukan penangkapan oleh Polsek Bonai Darussalam, Kamis (17/4/25).

Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Ujung Batu, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek, AKP Robby Hidayat, SE, Minggu (13/4/25). Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit 1 Reskrim, Ipda Sarlose Mesra, SH langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, selang tiga hari, tim reskrim Polsek langsung mengamankan tiga orang pria yang tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu.

Dari penggeledahan barang bukti yang turut disaksikan warga tersebut, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening seberat 0.94 gram, 1 (satu) timbangan digital, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Adapun ketiga pelaku terduga yang diamankan yakni, RAS (28), warga Perumahan Pecandang, HE (38), warga PTPN IV afd 3 Sei Rokan serta WSA (35), warga Desa Pematang Tebih. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Baca Juga:  Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat: Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Tak kalah mencuat, esoknya, Polsek Bonai Darussalam turut berhasil mengamankan sepasang pelaku yang bukan suami istri, dalam sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono. Kronologi pun sama, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek, Iptu Romi Yendri, SH, MH, yang langsung anggota nya turun di hari yang sama.

Dari penangkapan yang disertakan dengan alat bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu siap edar seberat 2,12 gram, 1 (satu) bong rakitan, 1 (satu) mancis, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000. Seluruh alat bukti ditemukan di bawah tempat tidur milik terduga pelaku inisial SS (41). Adapun terduga pelaku lain, BDM (27), dalam proses penyidikan di Polsek Bonai Darussalam, mengaku bahwa seluruh alat bukti merupakan miliknya. Dari keterangan terduga pelaku, disebutkan kedua tersangka juga berprofesi sebagai bandar, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang anonymous di Pekanbaru.

Baik AKP Robby Hidayat maupun Iptu Romi Yendri, dalam keterangan nya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam apapun jenis nya. Keduanya juga berpesan agar masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi bilamana diketahui adanya transaksi serta peredaran narkoba kepada unit Polsek terkait di wilayah masing – masing.

(Ahmad Taufik)

Berita Terkait

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 05:46

Bunda Endarmy Menyuarakan Aspirasi Masyarakat: Jembatan Bailey Anduriang Kayu Tanam di Ruang Paripurna DPRD Sumbar

Berita Terbaru