Jepara,CNNIndonesia.id // Senin 21 April 2025 Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara didampingi oleh koordinator kelompok substansi pengendalian pertanahan dan koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik dan perkara berserta staff melaksanakan kegiatan mediasi terkait adanya sengketa tanah waris.
Dalam mediasi sengketa tanah waris didasari karena adanya perselisihan antara ahli waris terkait kepemilikan tanah warisan. Sengketa ini bisa terjadi karena berbagai faktor, di antaranya kurang memahami ketentuan waris, pembagian harta warisan tidak merata, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris ataupun penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris.
Pada mediasi kedua yang dilaksanakan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara beserta jajarannya terkait sengketa tanah waris di Desa Bangsri Kabupaten Jepara yang langsung dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kab. Jepara dan dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan beserta pemerintah Desa Bangsri Dalam mediasi ini dilakukan penjelasan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan terkait masalah sengketa tanah tersebut dan dilanjutkan dengan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk memberi masukan atau memediasi antar kedua belah pihak yang bersangkutan.
Sengketa tanah waris tersebut ditangani dengan melibatkan semua pihak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara musyawarah ataupun mediasi terlebih dahulu untuk mengetahui kedepannya apakah memerlukan sampai untuk ke pengadilan ataupun tidak.
#MediasiPertanahan
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
















