Jepara, Selasa 22 April 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Bapak Sun Eddy Widijanto, A.Ptnh didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT mengikuti Koordinasi Pencegahan Korupsi Sertifikasi BMD Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara daring.
Koordinasi Pencegahan Korupsi Sertifikasi BMD juga diikuti oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan beberapa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 sudah sangat maksimal dan baik, dan dengan adanya koordinasi ini di Tahun 2025 dapat semakin optimal. Agar Tahun 2025 mencapai di angka yang optimal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melakukan koordinasi dan pemantauan upaya pencegahan korupsi melalui sertifikasi BMD Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
















