Jepara,CNNIndonesia.id // Kamis 24 April 2025 Setyo Dwi Purnomo selaku Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah melakukan peninjauan lapangan dalam rangka permohonan pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan berusaha di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan.
Kegiatan dilaksanakan guna memvalidasi terkait asek Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) pada lokasi yang dimohon. Hasil peninjauan lapangan akan dijadikan salah satu dasar penerbitan pertimbangan teknis pertanahan yang kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha di Daerah. Adanya PKKPR memastikan bahwa setiap pembangunan usaha sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran aturan dan konflik pemanfaatan ruang.
Melalui peninjauan lapangan, tim dapat memperoleh data dan informasi faktual di lapangan yang berkaitan dengan kondisi eksisting lahan, batas-batas fisik, serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang yang berlaku. Selain itu, peninjauan ini juga menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen dan peta yang telah diajukan pemohon, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan atau penyalahgunaan fungsi ruang.

Hasil observasi lapangan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang memuat rekomendasi teknis sebagai acuan dalam proses penerbitan PKKPR. Dengan demikian, diharapkan proses perizinan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya















