Kerap Edarkan Shabu, PI Warga Desa Baka Jaya Di Ringkus Tim Satnarkoba Polres Dompu

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kali ini, seorang pria berinisial PI (25), warga Dusun Woro Baka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, berhasil di tangkap tim opsnal Satresnarkoba saat hendak melarikan diri dari penyergapan petugas.

Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu.

“Merespon laporan tersebut, saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di maksud, Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat kabur sambil membuang barang bukti dan bersembunyi di rumah warga, namun akhirnya berhasil diamankan,” jelas IPTU Rahmadun.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, tim menemukan satu bungkus rokok Camel yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga mengakui barang tersebut sebagai miliknya.

Baca Juga:  Dugaan Perbuatan Asusila Anak Kandung Sendiri, Warga Doropeti Berontak Tutup Jalan, Polsek Pekat Turun Tangan

Barang bukti dengan berat bruto 0,25 gram dan netto 0,03 gram turut diamankan bersama terduga.
“Modus operandi pelaku adalah menjual sabu dalam jumlah kecil di wilayah Desa Baka Jaya. Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Polres Dompu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Zuharis.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang zero dari narkoba dan barang haram lainya, tandas Kasat.

Terduga pelaku bakal di jerat pasal 111, 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun masuk bui dan atau denda Satu miliar, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru