Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Sudah Waktunya Terwujud

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id
Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing (PB IPM) mendukung perjuangan pengakuan hak ulayat tanah Mandailing,” ujar Presiden IPM Tan Gozali Nasution kepada wartawan

Ditegaskannya, perjuangan pengakuan hak ulayat tanah agar pemerintah daerah dan DPRD se-Tabagsel segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) pengakuan hak ulayat masyarakat (Tapsel, Madina, Palas, Paluta dan Kota Padangsidimpuan).

Diharapkannya, dengan pengakuan hak ulayat masyarakat melalui Perda, akan membawa banyak kemaslahatan terhadap masyarakat luas untuk membela hak – hak masyarakat adat dari korporasi dan pemerintah di Tabagsel; termasuk di Kab. Mandailing Natal .

Baca Juga:  Menteri Nusron Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumut, Bahas Penataan Pegawai untuk Layanan Pertanahan yang Optimal

“Insya Allah, pengakuan hak ulayat masyarakat akan lebih nyata untuk pemberdayaan masyarakat luas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk,” ujar Tan Gozali

Dia mengungkapkan, dengan pengakuan hak ulayat masyarakat di Tabagsel akan membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda Tabagsel/ Mandailing.

“Kami ingin benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan malah cuma menjadi penonton di kampung sendiri,” ujar Tan Gozali Nasution.

(M.SN)

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru