SK Pemberhentian Anggota BPD Wowonda Dinilai Tabrak Aturan Korban Menuntut Keadilan

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id-
Albertina Ratuanak, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wowonda yang diberhentikan melalui SK Camat Tanimbar, Natalis Batmomolin SH dinilai tidak sesuai dengan prosudur yang berlaku bahkan terkesan diskriminatif.

Hal tersebut diungkapakan Albertina kepada awak media di Saumlaki Selasa (20/5/2025) mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa dirinya dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, namun justru diberhentikan oleh pihak kecamatan tanpa adanya keputusan resmi dari Bupati.

“Saya dilantik dengan SK Bupati, tapi diberhentikan hanya dengan rekomendasi dari Camat. Seharusnya, proses itu harus melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kesalnya sembari menunjukan SK tersebut kepada awak media ini.

Dirinya mengakui bahwa ada persoalan yang menjadi dasar terkat pemberhentiannya, namun, ia menegaskan bahwa hak-haknya sebagai anggota BPD, terutama terkait gaji enam bulan terakhir, belum juga diselesaikan.

“Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Tapi harus melalui jalur yang benar dan hak saya tetap harus diberikan. Sampai sekarang, gaji dari Oktober selama enam bulan belum dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga:  Buser Polres Payakumbuh Tangkap Empat Tersangka Pemain Judi "Song"

Ia juga menyoroti persoalan administrasi dan prosedur yang menurutnya tidak sesuai aturan. Albertina berharap agar ke depan, baik pemerintah desa maupun BPD, lebih memperhatikan keabsahan rekomendasi yang diterbitkan agar tidak menabrak aturan yang berlaku

“Kalau ada rekomendasi pemberhentian, harusnya sesuai dengan unsur dan mekanisme yang tepat. Jangan sampai merugikan hak seseorang hanya karena prosedur yang dilewati,” kesalnya.

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, pemberhentian anggota BPD hanya dapat dilakukan melalui usulan pimpinan BPD kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. Peresmian pemberhentian ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota bukan Camat.

Pemberhentian oleh pihak lain tanpa melalui jalur tersebut dapat dianggap cacat prosedur. Albertina juga menilai, ketidaksesuaian proses inilah yang menyebabkan kerugian terhadap dirinya, baik secara moral maupun administratif.

Untuk itu, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini serta memastikan bahwa setiap pemberhentian perangkat desa, termasuk anggota BPD, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkasnya.
(AM).

Berita Terkait

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Berita Terbaru