Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bersama Komisi III DPRD Kab. Waykanan Datangi Pabrik singkong

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, CNN Indonesia.id – Guna untuk menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Surat tersebut untuk menjawab tuntutan petani agar kenaikan harga singkong dapat benar-benar berlaku di lapangan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (5/5/2025). Instruksi ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota di Lampung serta perusahaan industri tapioka di wilayah Lampung.

Tetapi di lapangan tidak sesuai
Yang sebelumnya di beritakan di salah media,  Pabrik singkong CV.GMI serupa indah kecamatan Pakuan ratu kabupaten Waykanan yang menerima singkong dengan harga Rp. 1.350 dengan refaksi sampai 45 persen.

Akhirnya sekarang mematuhi peraturan surat edaran dari gubernur Lampung

Setelah di adakan sidak dari dinas perindustrian dan perdagangan bersama Komisi III DPRD kabupaten Waykanan dan di adakan musyawarah bersama demi mensejahterakan petani singkong

Sejumlah Prindak. M. Ali kandar
Dewan komisi II Aswir
Komisi I Badrison, Adi wijaya
Komisi III maha ratu
Perwakilan petani, Nasir
Perusahaan, co pumping dan sutiono

Baca Juga:  Pemkab OKI Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita Presiden

Akhirnya Co Pumping selaku pimpinan dan di dampingi oleh humas Sutiono CV.GMI Serupa indah

Menjawab pertanyaan petani
Singkong yang kami terapkan itu Karna banyak nya singkong petani yang tidak mematuhi peraturan pabrik contohnya singkong muda banyak tanah banyak bonggol .

Dan untuk besok harga singkong 1350 dengan potongan 30 persen dengan catatan tidak banyak bonggol tanah tidak busuk dan bukan singkong muda

Sementara kepala dinas perindustrian dan perdagangan Edi Suprianto di wakili Ali kandar membenarkan musyawarah ini di sepakati oleh Co. Pumping Selaku pimpinan CV .GMI Serupa indah

Dan untuk alat tester singkong Karena masih sistem manual

Co. Pumping Sanggup untuk mengganti nya dengan alat yang digital agar petani singkong lebih mudah untuk melihat

Dan petani berharap untuk hasil panen singkong dari kecamatan setempat mohon di dahulukan jangan malah mengutamakan singkong dari Lampung Utara terangnya Adi Widjaya

Namun Sutiono selaku humas CV .GMI tidak menjawab..

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru