Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  FK Unand/ RSUP. Dr. M Djamil Padang Terus Menunjukkan Eksistensinya Ditengah Masyarakat

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Camat Lingga Bayu Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Seluruh Unsur Pemerintah, Pendidikan dan TNI
Jonathan Salakay Resmi Ditunjuk sebagai Plt Ketua AFK Kepulauan Tanimbar
Jalan Beton Pasar Usang Selesai Dikerjakan: Warga Kayu Tanam Apresiasi Bupati JKA, PUPR dan Pelaksana Lapangan Redian Astra
Tak Jadi Wali Nagari, Tapi Jalan Tetap Dibangun: Kinerja Davids Oliendo Menampar Keraguan Warga Kayu Tanam
DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42

Camat Lingga Bayu Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Seluruh Unsur Pemerintah, Pendidikan dan TNI

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:11

Jonathan Salakay Resmi Ditunjuk sebagai Plt Ketua AFK Kepulauan Tanimbar

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:07

Jalan Beton Pasar Usang Selesai Dikerjakan: Warga Kayu Tanam Apresiasi Bupati JKA, PUPR dan Pelaksana Lapangan Redian Astra

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08

Tak Jadi Wali Nagari, Tapi Jalan Tetap Dibangun: Kinerja Davids Oliendo Menampar Keraguan Warga Kayu Tanam

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00