Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Masih Adakah Rumah Besar : Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia( ISEI ) di NKRI

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Putra Batang Natal Angkat Suara: H. Syahrir Nasution Apresiasi Desakan Percepatan Perbaikan Jalan Provinsi
Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan
Dihadapan Gubernur Sumbar YTPK IASMA 1 Landbouw Nyatakan Terus Bergerak
Negara di Ujung Jurang? Pemerintahan Prabowo Dihantam Alarm Kebangkrutan, Rakyat Diminta Jangan Diam
Pembayaran UP3 Adalah Kewajiban Ini Kerja Nyata Bukan Proyek Mangkrak
Khatam Al-Qur’an dan Pelepasan 210 Siswa Kelas IX MTsN 6 Mandailing Natal Berlangsung Khidmat dan Meriah
18 Tahun Menanti Hak Tanah, Warga Transmigrasi Kapas I Tagih Ketegasan Pemerintah
Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:55

Putra Batang Natal Angkat Suara: H. Syahrir Nasution Apresiasi Desakan Percepatan Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 12:59

Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan

Selasa, 28 April 2026 - 14:36

Dihadapan Gubernur Sumbar YTPK IASMA 1 Landbouw Nyatakan Terus Bergerak

Selasa, 28 April 2026 - 09:21

Negara di Ujung Jurang? Pemerintahan Prabowo Dihantam Alarm Kebangkrutan, Rakyat Diminta Jangan Diam

Selasa, 28 April 2026 - 08:09

Pembayaran UP3 Adalah Kewajiban Ini Kerja Nyata Bukan Proyek Mangkrak

Senin, 27 April 2026 - 14:04

18 Tahun Menanti Hak Tanah, Warga Transmigrasi Kapas I Tagih Ketegasan Pemerintah

Senin, 27 April 2026 - 04:04

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

Senin, 27 April 2026 - 04:02

Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat

Berita Terbaru