HUT RI ke 80,Sebanyak 422 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Remisi

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id — Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, di Aula Lapas Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM.8, Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH, bersama Kalapas Bukittinggi, Herdianto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menyampaikan apresiasi atas program pembinaan yang berjalan di Lapas Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan.

“Remisi adalah hak bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung berbagai program pembinaan agar mereka bisa berdaya dan mandiri, ” ujar Ramlan.

Sementara itu, Kalapas Bukittinggi Herdianto, Amd.IP., S.H., M.Si menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas saat ini mencapai 514 orang, terdiri dari 213 narapidana pidana umum dan 301 kasus narkotika.

Dari jumlah itu, sebanyak 422 orang mendapat remisi dengan besaran pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Mahkamah Agung, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Upaya Penyelesaian Masalah Pertanahan dari Hulu ke Hilir

“Pemberian remisi ini bukan hadiah semata, melainkan hasil dari usaha, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Negara memang berhak menghukum ketika seseorang melanggar hukum, tetapi negara juga berkewajiban memberi apresiasi saat mereka menunjukkan kesadaran dan tekad untuk berubah, ” kata Herdianto.

Ia menambahkan, selain Remisi Umum, pada kesempatan itu juga diberikan Remisi Khusus Dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali bagi warga binaan berperilaku baik.

Acara penyerahan remisi di Lapas Bukittinggi turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi, antara lain Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.Tp, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, serta Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi. Hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Kepala BNN Kota Payakumbuh, serta tamu undangan lainnya.

Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan.(**)

Berita Terkait

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Berita Terbaru