Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kampeh Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Riyan Permana Putra Apresiasi Kinerja Polsek Baso

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso dengan inisial N, yang diduga dilakukan oleh FH, terus bergulir. Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 tersebut dilaporkan, pihak Polsek Baso kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum pelapor, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyampaikan terima kasih kepada pihak penegak hukum atas respon cepatnya.

“Kami mengapresiasi Kapolsek Baso beserta jajaran yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Penanganan kasus ini penting sebagai bentuk efek jera bagi terduga pelaku, apalagi terdapat bukti luka lebam dan pemukulan menggunakan bambu,” ujar Riyan, Sabtu (16/8/2025).

Dalam laporan, korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda keras berupa potongan bambu, menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh.

Tindakan ini dinilai memenuhi unsur dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yakni “penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit pada orang lain”, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:  ASN Yang Diberhentikan Menyatakan Dukungan Untuk Pasangan MAAS Pilkada Nabire 2024

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan:

Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan jika luka yang ditimbulkan tergolong ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan.

Pasal 170 KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Dari sisi yurisprudensi, Riyan menegaskan Mahkamah Agung pernah memperkuat pentingnya proses pidana bagi kasus serupa, seperti pada Putusan MA No. 51 K/Pid/1993, yang menyatakan bahwa penganiayaan menggunakan benda keras yang menimbulkan luka wajib diproses hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban.

“Langkah Polsek Baso yang langsung memeriksa saksi merupakan sinyal positif bahwa hukum berpihak pada korban. Kami berharap kasus ini terus dikawal hingga adanya penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Riyan.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan profesional, agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan fisik tidak dapat ditolerir di wilayah Kabupaten Agam.(Fendy Jambak/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Berita Terkait

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Berita Terbaru