Gudang Pengolahan Culd Palm Oil ( CPO ) di jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deli Serdang Bebas Beroperasi

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, CNN .indonesia.id
Gudang Pengolahan Culd Palm Oil ( CPO ) di jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deli serdang bebas beroperasi berdekatan dengan pemukiman Warga, Lokasi Gudang pengolahan buah Sawit ini berada di lahan PTPN tidak jauh dari jalan lintas Bandar Setia.

Pantauan tim Wartawan dilokasi 29/09/25 sekira jam 15.00 Wib, lingkungan sekitar Gudang tampak sisa limbah pengolahan buah Sawit yang sudah selesai diolah, menurut keterangan penjaga Gudang, Gudang Pengolahan Sawit ini milik seorang oknum Marinir ALM.

Bebasnya aktivitas gudang Pengolahan buah sawit ini diduga kuat ada pembiaran dari aparat penegak hukum, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, kepolisian Polsek Medan Tembung hingga Instansi terkait, sehingga aktivitas gudang Pengolahan buah sawit ini tidak ada tindakan.

Sebelumnya informasi keberadaan gudang Pengolahan buah sawit yang diduga ilegal ini didapat dari beberapa warga sekitar yang sering mengeluhkan bau yang timbul akibat aktivitas gudang tersebut, Warga mengeluhkan bau tidak sedap ketika aktivitas pengolahan buah Sawit sedang beroperasi.

Pelaku gudang pengolahan buah sawit ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif, termasuk sanksi perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

Sanksi akan diterapkan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, seperti operasi di kawasan hutan tanpa izin, penggunaan limbah ilegal, atau pencemaran lingkungan hidup, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Mengatur sanksi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

Sanksi Pidana:
Melalui gugatan pidana yang diajukan oleh penyidik, seperti Gakkum KLHK, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Sanksi Administratif:
Berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan UU P3H dan UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja:
Memperjelas pengenaan sanksi administratif dan pidana dalam kasus pengabaian lingkungan, termasuk kegiatan perkebunan sawit ilegal.

Peraturan Menteri Kehutanan:
Melarang pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanaman industri, yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi.

Perlu tindakan tegas Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Bupati Deliserdang hingga aparat penegak hukum dari Kepolisian Polsek Medan Tembung, Polda Sumut untuk menindak tegas keberadaan gudang Pengolahan buah sawit yang diduga Ilegal yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deliserdang.(R)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:08