Gudang Pengolahan Culd Palm Oil ( CPO ) di jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deli Serdang Bebas Beroperasi

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, CNN .indonesia.id
Gudang Pengolahan Culd Palm Oil ( CPO ) di jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deli serdang bebas beroperasi berdekatan dengan pemukiman Warga, Lokasi Gudang pengolahan buah Sawit ini berada di lahan PTPN tidak jauh dari jalan lintas Bandar Setia.

Pantauan tim Wartawan dilokasi 29/09/25 sekira jam 15.00 Wib, lingkungan sekitar Gudang tampak sisa limbah pengolahan buah Sawit yang sudah selesai diolah, menurut keterangan penjaga Gudang, Gudang Pengolahan Sawit ini milik seorang oknum Marinir ALM.

Bebasnya aktivitas gudang Pengolahan buah sawit ini diduga kuat ada pembiaran dari aparat penegak hukum, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, kepolisian Polsek Medan Tembung hingga Instansi terkait, sehingga aktivitas gudang Pengolahan buah sawit ini tidak ada tindakan.

Sebelumnya informasi keberadaan gudang Pengolahan buah sawit yang diduga ilegal ini didapat dari beberapa warga sekitar yang sering mengeluhkan bau yang timbul akibat aktivitas gudang tersebut, Warga mengeluhkan bau tidak sedap ketika aktivitas pengolahan buah Sawit sedang beroperasi.

Pelaku gudang pengolahan buah sawit ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif, termasuk sanksi perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Alumni SMAN 2 Bangkinang Angkatan 2001 Serahkan Bantuan Kepada Tiga Panti Asuhan

Sanksi akan diterapkan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, seperti operasi di kawasan hutan tanpa izin, penggunaan limbah ilegal, atau pencemaran lingkungan hidup, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Mengatur sanksi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

Sanksi Pidana:
Melalui gugatan pidana yang diajukan oleh penyidik, seperti Gakkum KLHK, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Sanksi Administratif:
Berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan UU P3H dan UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja:
Memperjelas pengenaan sanksi administratif dan pidana dalam kasus pengabaian lingkungan, termasuk kegiatan perkebunan sawit ilegal.

Peraturan Menteri Kehutanan:
Melarang pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanaman industri, yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi.

Perlu tindakan tegas Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Bupati Deliserdang hingga aparat penegak hukum dari Kepolisian Polsek Medan Tembung, Polda Sumut untuk menindak tegas keberadaan gudang Pengolahan buah sawit yang diduga Ilegal yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deliserdang.(R)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00