Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Pagi Jumat,( 10/10/25 ) sekitar pukul 09.00 Wita, di Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, terhebohkan oleh kejar-kejaran aparat kepolisian dengan seorang pria di duga pengedar sabu dan ganja.

Aksi kejar-kejaran tak berlangsung lama, seketika berakhir di batas dinding rumah tersebut, yang tak lain merupakan melik J dan diketahui sebagai pusat aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Warga setempat sangat resah dan geram karena mengetahui tempat itu kerap terjadi jual beli barang haram, baik di pagi hari maupun di malam hari.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas, IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan, bahwa setiap laporan dan aduan dari masyarakat akan kami sikapi dengan cepat dan langsung eksen di lapangan. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Tindak lanjut informasi yang AI itu, tak lama Kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk langsung terjun ke lokasi yang di maksud. Selanjutnya Tim yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. membagi diri menjadi dua, satu unit di depan rumah dan satu di belakang rumah. Hal ini di lakukan guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri. Setelah tiba di lokasi, tim mengambil posisi di bale-bale depan rumah pelaku, saat tim sudah sigap di lokasi tersebut, namun terduga pelaku semat melarikan diri dan akhirnya pengejaran cepat dan koordinasi yang rapi membuat tim berhasil mengamankannya.

Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, tim opsnal memanggil dua orang warga setempat Dua warga setempat guna menyaksikan seluruh proses penggeledahan, guna memastikan bahwa proses penggeledahan di lakukan secara transparansi dan kepatuhan prosedur hukum yang berlaku, beber Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Hadiri High Level Meeting TPID Provsu 2024, Fokus Kendalikan Inflasi

Dari tangan terduga, aparat mengamankan sejumlah barang bukti: kotak rokok berisi 13 klip kristal bening yang diduga sabu, kotak lain yang memuat sabu dan ganja, alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum, kaca, serta uang tunai Rp 1.800.000 dan satu ponsel merk Infinix. Berat bruto sabu tercatat 7,28 gram dan ganja 1,20 gram, sementara berat netto masing-masing 3,23 gram dan 0,85 gram.

“Proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara profesional, mematuhi prosedur hukum, dan melibatkan saksi untuk menjaga transparansi. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menegakkan kepercayaan masyarakat,” tambah IPTU Suardika.

Setelah penangkapan, J dibawa ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkotika lain bahwa aparat kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk peredaran yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

Kasus ini menegaskan sinergi kritis antara warga dan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat menjadi titik awal yang menuntun ke penegakan hukum, sementara profesionalisme polisi memastikan setiap tindakan sah dan akuntabel. Satresnarkoba Polres Dompu menegaskan, pengawasan dan pengendalian narkotika akan terus ditingkatkan, demi Dompu yang lebih aman dan bebas dari narkoba dan barang haram lainya, harap Kasat Narkoba Rahmadun panggilan sehari-harinya.

Terkait perbuatan yang dilakukan pelaku sepantasnya di Ganjar pasal 110 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan
Tinggal 20 Hari Lagi! Jembatan Gantung Sipisang-Sipinang 80% Rampung, Warga Korong Sipinang Sambut Harapan Baru
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:33

Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:08

Tinggal 20 Hari Lagi! Jembatan Gantung Sipisang-Sipinang 80% Rampung, Warga Korong Sipinang Sambut Harapan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Berita Terbaru