Adu Kejar – Kejaran Tak Terhindarkan, Pengedar Sabu & Ganja Warga Desa Ta,a Di Libas Tim Opsnal Polres Dompu

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Pagi Jumat,( 10/10/25 ) sekitar pukul 09.00 Wita, di Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, terhebohkan oleh kejar-kejaran aparat kepolisian dengan seorang pria di duga pengedar sabu dan ganja.

Aksi kejar-kejaran tak berlangsung lama, seketika berakhir di batas dinding rumah tersebut, yang tak lain merupakan melik J dan diketahui sebagai pusat aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Warga setempat sangat resah dan geram karena mengetahui tempat itu kerap terjadi jual beli barang haram, baik di pagi hari maupun di malam hari.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas, IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan, bahwa setiap laporan dan aduan dari masyarakat akan kami sikapi dengan cepat dan langsung eksen di lapangan. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Tindak lanjut informasi yang AI itu, tak lama Kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk langsung terjun ke lokasi yang di maksud. Selanjutnya Tim yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. membagi diri menjadi dua, satu unit di depan rumah dan satu di belakang rumah. Hal ini di lakukan guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri. Setelah tiba di lokasi, tim mengambil posisi di bale-bale depan rumah pelaku, saat tim sudah sigap di lokasi tersebut, namun terduga pelaku semat melarikan diri dan akhirnya pengejaran cepat dan koordinasi yang rapi membuat tim berhasil mengamankannya.

Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, tim opsnal memanggil dua orang warga setempat Dua warga setempat guna menyaksikan seluruh proses penggeledahan, guna memastikan bahwa proses penggeledahan di lakukan secara transparansi dan kepatuhan prosedur hukum yang berlaku, beber Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Penuhi Kebutuhan Masyarakat untuk Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Dari tangan terduga, aparat mengamankan sejumlah barang bukti: kotak rokok berisi 13 klip kristal bening yang diduga sabu, kotak lain yang memuat sabu dan ganja, alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum, kaca, serta uang tunai Rp 1.800.000 dan satu ponsel merk Infinix. Berat bruto sabu tercatat 7,28 gram dan ganja 1,20 gram, sementara berat netto masing-masing 3,23 gram dan 0,85 gram.

“Proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara profesional, mematuhi prosedur hukum, dan melibatkan saksi untuk menjaga transparansi. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menegakkan kepercayaan masyarakat,” tambah IPTU Suardika.

Setelah penangkapan, J dibawa ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkotika lain bahwa aparat kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk peredaran yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

Kasus ini menegaskan sinergi kritis antara warga dan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat menjadi titik awal yang menuntun ke penegakan hukum, sementara profesionalisme polisi memastikan setiap tindakan sah dan akuntabel. Satresnarkoba Polres Dompu menegaskan, pengawasan dan pengendalian narkotika akan terus ditingkatkan, demi Dompu yang lebih aman dan bebas dari narkoba dan barang haram lainya, harap Kasat Narkoba Rahmadun panggilan sehari-harinya.

Terkait perbuatan yang dilakukan pelaku sepantasnya di Ganjar pasal 110 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru