Barang Bukti Shabu di Simpan Dalam Kaleng Rokok, Terduga Pelaku di Ringkus Tim Opsnal Polres Dompu

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Di ketahui menyembunyikan barang haram jenis sabu,tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (31), warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis siang (16/10/2025) sekitar pukul 01.10 Wita, di salah satu kamar kos tempat tinggal terduga pelaku.

Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos di Lingkungan Salama Kelurahan Bada yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan kampung tersebut kerap kali di lakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar sabu namun tak jera juga.

Merespon laporan masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Katim Opsnal Bripka Abdul Hamid, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi dimaksud.

Setelah memastikan yang bersangkutan sedang berada di kamar kosnya dan situasinya aman, lalu tim langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, pelaku tengah berada di dalam kamar kos.

“Petugas segera mengunci pergerakan terduga dan mengamankan situasi di sekitar lokasi agar proses pemeriksaan berjalan aman dan kondusif,” papar Kasat Narkoba pada awak media tadi siang di lokasi kejadian.

Proses penggeledahan barang bukti di kamar kos pelaku dilakukan secara profesional, transparan dengan menghadirkan dua orang saksi warga setempat, guna menghindari kesan masyarakat bahwa penggeledahan dan penangkapan anprosudural, paparnya.

Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu membacakan surat tugas serta menunjukkan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tidak membawa barang pribadi yang dapat menimbulkan kecurigaan publik dan jebakan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Baca Juga:  Bangun Komunikasi Dan Jaga Demokrasi Lokal PWI Silaturahmi ke Polres KKT

Satu kaleng rokok Surya berisi enam klip sabu siap edar,Tiga kaleng rokok Surya berisi plastik klip kosong,
Dua buah bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan Satu dompet berisi alat bantu hisap dan sekop dari sedotan, serta Satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,89 gram bruto dan atau 0,16 gram netto,” beber Rahmadun sebagai Kasat Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat setempat.
“Kami mengapresiasi peran serta warga yang berani memberikan informasi dengan benar. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Komitmen Polres Dompu jelas — tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Sembari Petugas akan melakukan pengembangan lebih dalam guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran sabu di wilayah itu dan sekitarnya.

Pengungkapan Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat Polres Dompu dalam mendukung program Polri Presisi melalui pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat Khususnya di wilayah hukum Polres Dompu, tandas Kasat Narkoba Rahmadun.

Terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui dan atau denda 1 miliar, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.

(Rdw)

Berita Terkait

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut
“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”
Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli
Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan Timur Indonesia
Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:11

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:59

“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:43

Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli

Senin, 1 Juni 2026 - 07:07

Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:12

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:39

Anak Sikolah Radjo Baralek Gadang, Alumni SMAN 2 Bukittinggi Peringati 170 Tahun Sekolah

Berita Terbaru