Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1789,19 gram dan 6404 butir Ektasi Dari 16 LP Dengan 23 Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, CNN Indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 1789,19 gram dan ektasi 6404 butir di Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (31/10/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH, yang didampingi Kaur Pensat Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol S Menang serta dihadiri perwakilan Kabid Propam Polda Sumsel dan Ketua DPD YGANN Sumsel, Sri Harmilawati

AKBP Syeh Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari 16 (enam belas) Laporan Polisi (LP) pada bulan September – Oktober 2025.

“Dari total 16 LP tersebut, hasil ungkap kasus Polrestabes dan Polres jajaran Polda Sumsel yaitu Palembang sebanyak 6 LP, Musi Banyuasin 4 LP, PALI 2 LP. Sedangkan Muara Enim, OKI, Banyuasin dan Prabumulih, masing-masing 1 LP,” katanya.

Ia beberkan bahwa dalam pengungkapan kasus dari 16 LP tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1863,57 gram dan ektasi 6466 butir dengan 20 tersangka.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, setelah disishkan untuk laboratorium jenis sabu sebanyak 3,87 gram dan 17 butir ekstasi. Sedangkan untuk pembuktian dipengadilan jenis sabu sebanyak 70,51 geam dan 45 butir ektasi ,” bebernya Syeid.

Baca Juga:  Pembobol Toko Kosmetik Berhasil di Ciduk Timsus Polsek Kempo

Lanjut Syeh ungkapkan bahwa dengan dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1789,19 gram dan ektasi 6404 butir, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 31.567 jiwa.

“Atas perbuatan para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia juga ungkapkan bahwa pihaknya juga ada pengungkapan 2 LP, terkait dengan barang bukti narkoba jenis baru yaitu sinte, yang saat ini lagi populer dikalangan anak-anak remaja.

“Mudah-mudahan mereka yang sadar bahwa menggunakan Sinte itu efeknya lebih parah dari pada ektasi dan sabu,” harapnya Syeh.

Terakhir Syeh sampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Anggota kami akan berupaya fokus dan terus bekerja melakukan penyidikan terkait kasus-kasus peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkasnya Syeid

MOH. SANGKUT

Berita Terkait

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong
Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD
Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan
Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang
Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lanjutkan Rehab RTLH di Palupuh
Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang
Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23 WIB

Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:36 WIB

Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:06 WIB

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB

Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:14 WIB

Surat Bupati Mandailing Natal kepada 12 Camat Diduga Menjadi Bumerang di Tengah Maraknya Aktivitas PETI

Berita Terbaru