Kepala Kantor Samsat Dompu,Kehilangan BPKB Mobil Pickup Atas Nama Abubakar Husain EA.8151 L

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 07:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Hilang dan lupa merupakan hal yang lumrah dimilki dan di rasakan oleh setiap manusia. Pada hari ini Senin (10/11/25).Kantor Samsat Dompu menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa telah kehilangan satu buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pickup atas nama Abubakar Husain lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,pada Rabu 22 September 2025 yang lalu.

Menurut Keterangan Kepala Samsat Dompu Muhamad Faruk SE bahwa laporan kehilangan tersebut sudah sesuai surat keterangan kehilangan yang di keluarkan oleh Satreskrim Polres Dompu dengan nomor. S.Ket/14/IX/2025/ Sat Reskrim tertanggal 22 September 2025. Dengan identitas kendaraan sebagai berikut.
Nomor Polisi : EA 8151L, Nama pemilik Abubakar Husain beralamat lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Merk mobil Mitsubishi, type Colt T 120 TS warna hitam, model pickup, nomor rangka, T120SB065138 dan nomor mesin.4G17C-740011, tahun registrasi 2025 dengan nomor BPKB.W1762950 serta bahan bakar bensin, tutur Kepala Samsat Dompu.

Terkait hal itu Kepala Kantor Samsat Polres Dompu, NTB membenarkan bahwa telah hilang sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil pick up sebagaimana yang teruraikan di atas, paparnya pada awak media hari ini Senin,( 11/11/25)

Menurut keterangan pelapor bahwa BPKB tersebut di perkirakan hilang atau jatuh di sekitar jalan lintas raba laju menuju pusat pertokoan Dompu tepatnya di jalur menuju Dorongao Kelurahan Kandai satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Baca Juga:  Lakukan Evaluasi DD, Kadis PMD memberi Sanksi Menonaktifkan terhadap Kepala Desa Panggautan Natal

Apabila ada masyarakat yang menemukan satu unit buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tersebut agar bisa di kembalikan ke pihak yang bersangkutan atas nama Abubakar Husain beralamat di lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu, atau ke Kantor Polisi terdekat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa BPKB tersebut sah miliknya dan tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun,dan BPKB tersebut di perkirakan hilang atau jatuh pada tanggal 22 September tahun 2025 sampai dengan sekarang.

“Ia minta kepada warga masyarakat yang menemukan BPKB kendaraan pick up tersebut agar di kembalikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Selain itu ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan secara resmi kehilangan satu unit BPKB tersebut ke Satuan Reskrim Polres Dompu dan status mobil pick up itu tidak bermasalah dengan pihak manapun, terang Kepala Samsat Dompu.

Pada media ini kami sampaikan lagi, kepada warga masyarakat yang menemukan satu Unit BPKB mobil tersebut agar bisa mengembalikan langsung kepada yang bersangkutan atas nama.Abubakar Husain Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu atau atau langsung antarkan ke Kantor Samsat Kabupaten Dompu di Jalan Sech Addul Gani lingkungan sweta Kelurahan Bali Satu tepatnya di sebelah barat Kantor Polsek Dompu Kota Kabupaten Dompu, pintanya.

Terhadap warga masyarakat yang menemukan satu unit BPKB kendaraan pickup tersebut akan di berikan imbalan sepantasnya, pungkas Kepala Kantor Samsat Dompu.

(Rdw)

Berita Terkait

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Berita Terbaru