Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kamang Baru

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIJUNJUNG, CNN Indonesia.id  — Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (4/12/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka berinisial JS (45) ditangkap bersama barang bukti berupa truk Colt Diesel BA 9389 FU, tiga drum berisi biosolar, satu drum kosong, lima jeriken kosong, satu mesin pompa beserta selang, serta selembar terpal.

“Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka membeli biosolar dari SPBU Batang Kering secara berulang dengan menggunakan enam barcode yang dipinjam dari sejumlah orang. BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke drum menggunakan pompa dan dijual kembali ke pembeli di wilayah Tanjung Keling, Kamang Baru,” ujar Akp Hendra Yose, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Wabup Aceh Timur Ajak Keuchik Baru Kedepankan Musyawarah dan Transparansi

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah dilakukan lebih dari sekali dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari pengakuan awal, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini merugikan negara dan berpotensi mengganggu distribusi energi kepada masyarakat,” kata AKP Hendra Yose,

Ia menambahkan, kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan takaran dan jenis BBM yang disita.

Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Sijunjung untuk menghadirkan ahli tera.

Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penggelapan atau penjualan kembali BBM bersubsidi dan meminta warga melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lapangan.

(*)

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru