Residivis Narkotika Kembali Jalankan Bisnis Barang Haram

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 23:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – ajaran Kepolisian Resor Dompu tetap berkomitmen dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu).

Sebagai bukti dalam memerangi peredaran barang haram tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali melibas Seorang pria berinisial MJB ( residivis narkotika) di sebuah kamar kos-kosan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 81,60 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

KBO Satresnarkoba Polres Dompu, Ipda Sumaharto, yang memimpin langsung penindakan di lapangan, menjelaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Usai terduga pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan badan di dalam kamar kos pelaku yang di saksikan oleh warga setempat, paparnya.

Seluruh tahapan proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan barang bukti yang ada diambil langsung oleh terduga pelaku kemudian diserahkan kepada petugas,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain; 1 ( satu ) buah kotak alat sparepart motor yang berisikan 3 buah klip kosong,1 buah klip yang di dalamnya berisikan kristal bening, dan 1 ( satu ) tas warna orange berisikan 1 ( satu ) buah timbangan digital, 2 ( dua ) bundel klip kosong, 2 ( dua ) buah spidol, 2 ( dua ) buah sendok, 1 ( satu ) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan, 1 ( satu ) buah kotak sparepart motor, 2 ( dua ) buah klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Serta1 ( satu ) buah kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 ( satu ) gulung kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun 1 ( satu ) unit hp merk Samsung, beber Kasat tanpa ada barang bukti yang di kurangi atau di hilangkan.

Baca Juga:  Kodim 1506/Namlea Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyebutkan, bahwa terduga MJB merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun atas kasus narkotika. Yang bersangkutan kembali kami amankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dompu,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Rahmadun Siswadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan mendalami sumber barang, melakukan gelar perkara, serta melengkapi proses penyidikan hingga tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan transparan, profesional, obyektif dan berkeadilan, tegas Kasat narkoba.

Kapolres Dompu menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu, tandas Kasat Narkoba.

Atas kejahatan crime terduga pelaku pantasnya di jerat pasal 114 ayat ( I ) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (metavitemin ) golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 5 tahun lama 20 tahun. Sebagaimana di uraikan dalam pasal tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1”, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku
Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Berita Terbaru