Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – ajaran Kepolisian Resor Dompu tetap berkomitmen dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu).
Sebagai bukti dalam memerangi peredaran barang haram tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali melibas Seorang pria berinisial MJB ( residivis narkotika) di sebuah kamar kos-kosan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 81,60 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
KBO Satresnarkoba Polres Dompu, Ipda Sumaharto, yang memimpin langsung penindakan di lapangan, menjelaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Usai terduga pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan badan di dalam kamar kos pelaku yang di saksikan oleh warga setempat, paparnya.
Seluruh tahapan proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan barang bukti yang ada diambil langsung oleh terduga pelaku kemudian diserahkan kepada petugas,” jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain; 1 ( satu ) buah kotak alat sparepart motor yang berisikan 3 buah klip kosong,1 buah klip yang di dalamnya berisikan kristal bening, dan 1 ( satu ) tas warna orange berisikan 1 ( satu ) buah timbangan digital, 2 ( dua ) bundel klip kosong, 2 ( dua ) buah spidol, 2 ( dua ) buah sendok, 1 ( satu ) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan, 1 ( satu ) buah kotak sparepart motor, 2 ( dua ) buah klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Serta1 ( satu ) buah kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 ( satu ) gulung kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun 1 ( satu ) unit hp merk Samsung, beber Kasat tanpa ada barang bukti yang di kurangi atau di hilangkan.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyebutkan, bahwa terduga MJB merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun atas kasus narkotika. Yang bersangkutan kembali kami amankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dompu,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Rahmadun Siswadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami akan mendalami sumber barang, melakukan gelar perkara, serta melengkapi proses penyidikan hingga tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan transparan, profesional, obyektif dan berkeadilan, tegas Kasat narkoba.
Kapolres Dompu menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu, tandas Kasat Narkoba.
Atas kejahatan crime terduga pelaku pantasnya di jerat pasal 114 ayat ( I ) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (metavitemin ) golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 5 tahun lama 20 tahun. Sebagaimana di uraikan dalam pasal tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1”, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.
















