JAKARTA, CNN Indonesia.Id, 22 Juli 2026 — Gelombang kritik dan kecaman dari kalangan wartawan serta komunitas pers nasional terhadap sikap advokat Hotman Paris Hutapea kian menguat. Para insan pers dan pengamat hukum mengingatkan agar para praktisi hukum di tanah air tidak jemawa dan kembali meneladani integritas serta etika pendekar hukum terdahulu, seperti almarhum Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution.
Kecaman ini mengemuka menyusul insiden dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, saat Hotman Paris melontarkan kalimat bernada merendahkan seperti “lu punya otak, enggak?” dan “tanya kakekmu, masa tanya gue” kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan verifikasi. Sikap tersebut dinilai sangat tidak profesional dan mencerminkan keangkuhan materiil serta popularitas semu di hadapan publik.
TELADANI ALM. ADNAN BUYUNG NASUTION SEBAGAI THE FIRST LAWYER
Komunitas wartawan dan publik mengingatkan bahwa seorang lawyer atau advokat sejati sepatutnya mengikuti jejak Alm. Adnan Buyung Nasution sebagai The First Lawyer dan penegak hukum teladan di Indonesia.
Selayaknya, seorang advokat harus tanggap, rendah hati, serta senantiasa memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku secara normatif di tengah masyarakat. Praktisi hukum diimbau untuk tidak merasa sok tahu segalanya dan tidak memosisikan masyarakat seolah-olah bodoh hingga harus “menghamba” kepadanya. Di atas nama besar dan harta kekayaan, integritas serta rasa hormat terhadap sesama profesi—termasuk pers—harus tetap dijunjung tinggi.
RINGKASAN FAKTA
Teguran terbuka dan kecaman keras Forum Pemred serta insan pers atas ucapan merendahkan wartawan, disertai imbauan meneladani etika hukum Alm. Adnan Buyung Nasution.
Advokat Hotman Paris Hutapea, Forum Pemred Indonesia (diwakili Ketua Retno Pinasti), serta komunitas wartawan nasional.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Insiden terjadi saat sesi konferensi pers di Kejagung dan direspons secara resmi oleh Forum Pemred Indonesia.
Pertanyaan wartawan merupakan tugas publik untuk verifikasi data; respons merendahkan melanggar etika kewartawanan dan mengabaikan norma sosial normatif.
Insan pers mendesak penghormatan terhadap UU Pers dan etika advokat yang menghormati masyarakat tanpa memosisikan publik harus “menghamba”.
PERNYATAAN SIKAP FORUM PEMRED
Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menegaskan bahwa tugas wartawan adalah memenuhi hak masyarakat atas informasi yang objektif dan terverifikasi.
”Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, tetapi tidak berhak merendahkan atau melecehkan jurnalis,” tegas Retno Pinasti.
TINJAUAN HUKUM & ETIKA (UU PERS & UU ITE)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 8: Menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
.
Kepatuhan Terhadap UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik:
Penyusunan rilis berita ini berdasarkan fakta publik, azas cover both sides, serta ketaatan pada norma umum tanpa memuat unsur fitnah atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.
(M.SN)
















