Surat Bupati Mandailing Natal kepada 12 Camat Diduga Menjadi Bumerang di Tengah Maraknya Aktivitas PETI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, CNN Indonesia.Id–
Kebijakan Bupati Mandailing Natal yang mengeluarkan surat kepada 12 camat terkait penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah aktivis. Di tengah masih adanya laporan mengenai aktivitas PETI di sejumlah wilayah, surat tersebut dinilai oleh sebagian pihak berpotensi menjadi bumerang apabila tidak diikuti dengan langkah penegakan hukum yang nyata dan terukur.

 

Persoalan PETI di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai laporan dan pemberitaan menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal diduga masih berlangsung di beberapa kecamatan. Sejumlah aktivis menilai kebijakan administratif saja belum cukup apabila tidak dibarengi tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

 

Pihak yang menjadi sorotan dalam isu ini antara lain Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, para camat penerima surat edaran, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas PETI.

 

Perdebatan mengenai efektivitas kebijakan tersebut menguat dalam beberapa waktu terakhir, bersamaan dengan munculnya berbagai pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di Mandailing Natal.

 

Aktivitas PETI yang menjadi perhatian publik dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal, termasuk beberapa kawasan yang sebelumnya juga menjadi lokasi penertiban oleh aparat gabungan.

 

Aktivis menilai bahwa apabila aktivitas PETI masih berlangsung setelah adanya surat kepada para camat, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi. Mereka berpandangan bahwa penanganan PETI membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum lainnya agar tidak berhenti pada imbauan administratif semata.

 

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah melakukan pemetaan lokasi PETI, meningkatkan pengawasan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum.

Aktivis lingkungan juga berharap Kapolres Mandailing Natal bersama jajaran terkait terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Solusi

Membentuk satgas terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta instansi lingkungan hidup.

Melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas PETI tanpa pandang bulu.

Mengembangkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada pertambangan ilegal.
Melakukan rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.

Baca Juga:  Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD II Tanimbar

Membuka kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta menjamin tindak lanjut setiap laporan secara transparan.

Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah agar dapat diukur efektivitasnya.

Sebagai negara hukum, penanganan PETI harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Dengan demikian, kritik dan pengawasan publik dapat berjalan secara bertanggung jawab, sementara proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan kewenangan lembaga yang berwenang.

WAY OUT: Jalan Keluar Menuju Penyelesaian PETI yang Berkeadilan
Untuk mewujudkan penutupan permanen aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanpa menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu menyusun peta jalan (roadmap) penanganan PETI yang memuat tahapan penertiban, pemulihan lingkungan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara terukur.

Kedua, dilakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas PETI, sehingga program bantuan dan pengalihan usaha tepat sasaran.

Ketiga, pemerintah perlu membuka lapangan kerja dan peluang usaha alternatif melalui pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif yang disesuaikan dengan potensi setiap kecamatan.

Keempat, masyarakat yang beralih profesi perlu mendapatkan pelatihan keterampilan, bantuan permodalan, akses pasar, serta pendampingan usaha agar mampu membangun sumber penghasilan yang legal dan berkelanjutan.

Kelima, aparat penegak hukum diharapkan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap bentuk pertambangan ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Keenam, pemerintah bersama DPRD, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha perlu membentuk forum dialog terbuka untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan yang menyatukan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi, diharapkan persoalan PETI di Mandailing Natal dapat diselesaikan secara berkelanjutan.

Tujuan akhirnya bukan hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki mata pencaharian yang layak, aman, dan bermartabat, sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.

(M.SN)

Berita Terkait

Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Laksanakan Pengecoran Jalan di Jorong Lariang
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Pasang Atap MCK Mushola Nurul Huda Bersama Warga
Dinilai Merendahkan Wartawan, Insan Pers Minta Praktisi Hukum Ikuti Jejak Keteladanan Alm. Adnan Buyung Nasution
Sambut Surveior LAFKI, Direktur RSUD PP. Magretti Lauran Paparkan Peluang Dan Tantangan
Keakraban Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam dan Warga Terjalin di Sela Waktu Istirahat
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lansir Material ke Lokasi Pengecoran
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Rehab Rumah Warga di Palupuh

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB

Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:14 WIB

Surat Bupati Mandailing Natal kepada 12 Camat Diduga Menjadi Bumerang di Tengah Maraknya Aktivitas PETI

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:26 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Laksanakan Pengecoran Jalan di Jorong Lariang

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:23 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Pasang Atap MCK Mushola Nurul Huda Bersama Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:54 WIB

Dinilai Merendahkan Wartawan, Insan Pers Minta Praktisi Hukum Ikuti Jejak Keteladanan Alm. Adnan Buyung Nasution

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:40 WIB

Keakraban Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam dan Warga Terjalin di Sela Waktu Istirahat

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lansir Material ke Lokasi Pengecoran

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:21 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Rehab Rumah Warga di Palupuh

Berita Terbaru