PADANG, CNN INDONESIA.ID
Oleh : dr Rizki Amrika SpP
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan gaya hidup modern, rokok elektronik atau vape telah menjelma menjadi fenomena yang semakin akrab di kalangan masyarakat, terutama remaja. Awalnya, vape diperkenalkan sebagai alternatif bagi perokok dewasa yang ingin mengurangi konsumsi rokok konvensional. Namun, seiring waktu, produk ini justru berkembang menjadi tren yang identik dengan gaya hidup anak muda.
Bentuknya yang modern, pilihan rasa yang beragam, hingga promosi masif melalui media sosial membuat vape semakin diminati. Ironisnya, popularitas tersebut tidak diikuti dengan pemahaman yang memadai mengenai dampaknya terhadap kesehatan.
Masih banyak remaja yang beranggapan bahwa vape hanyalah “uap beraroma” sehingga jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Persepsi ini merupakan kesalahan besar. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa aerosol yang dihasilkan oleh rokok elektronik mengandung nikotin, logam berat, senyawa organik volatil, partikel ultrahalus, serta berbagai zat kimia lain yang dapat merusak sistem pernapasan. Bahkan, beberapa penelitian juga menemukan adanya senyawa yang bersifat karsinogenik atau berpotensi menyebabkan kanker. Dengan demikian, vape bukanlah sekadar uap air seperti yang selama ini dipersepsikan oleh sebagian masyarakat.
Lebih dari itu, vape bukan hanya persoalan kebiasaan merokok, tetapi juga persoalan zat adiktif. Kandungan utama dalam sebagian besar cairan vape adalah nikotin, yaitu zat yang dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam perspektif kesehatan, rokok elektronik termasuk produk yang mengandung zat adiktif, sehingga penggunaannya tidak dapat dipandang sebagai sekadar gaya hidup atau aksesori pergaulan.
Ketergantungan terhadap nikotin dapat membuat seseorang terus menggunakan vape meskipun telah mengetahui dampak buruknya terhadap kesehatan. Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius karena kecanduan nikotin merupakan pintu masuk menuju berbagai masalah kesehatan jangka panjang.
Dampak penggunaan vape menjadi jauh lebih mengkhawatirkan apabila terjadi pada remaja. Masa remaja merupakan periode penting ketika otak masih berkembang hingga usia sekitar 25 tahun. Paparan nikotin pada masa tersebut dapat mengganggu perkembangan fungsi otak, menurunkan kemampuan belajar, mengurangi konsentrasi, mengganggu daya ingat, serta meningkatkan risiko gangguan kecemasan dan depresi.
Ketika seorang remaja telah mengalami ketergantungan nikotin, peluang untuk berhenti akan semakin kecil. Tidak sedikit penelitian yang menunjukkan bahwa remaja pengguna vape memiliki kemungkinan lebih besar untuk kemudian menjadi perokok aktif di kemudian hari.
Bahaya vape tidak berhenti pada gangguan fungsi otak. Dari sisi kesehatan paru, penggunaan rokok elektronik juga dapat menimbulkan berbagai gangguan serius. Dunia kedokteran mengenal kondisi yang disebut E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury (EVALI), yaitu cedera paru akut yang berkaitan dengan penggunaan vape. Kondisi ini dapat menyebabkan batuk berat, sesak napas, nyeri dada, demam, hingga gagal napas yang memerlukan perawatan intensif. Selain itu, penggunaan vape dalam jangka panjang juga diduga meningkatkan risiko peradangan saluran napas, penurunan fungsi paru, serta memperburuk penyakit asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) pada individu yang rentan.
Ironisnya, berbagai risiko tersebut justru tertutupi oleh strategi pemasaran yang sangat agresif. Vape dipasarkan dengan berbagai pilihan rasa seperti stroberi, mangga, anggur, cokelat, kopi, hingga minuman kekinian yang sangat menarik bagi anak muda. Kemasannya dibuat penuh warna dengan desain modern sehingga tampak seperti produk gaya hidup, bukan produk yang mengandung zat adiktif.
Di media sosial, promosi dilakukan melalui influencer dan kreator konten yang menampilkan vape sebagai simbol pergaulan, kebebasan, dan modernitas. Akibatnya, persepsi risiko di kalangan remaja menjadi semakin rendah, sementara angka pengguna terus meningkat.
Fenomena tersebut menjadi tantangan serius bagi dunia kesehatan masyarakat. Remaja merupakan aset bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Apabila sejak usia muda mereka telah terpapar nikotin dan mengalami ketergantungan, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh negara melalui meningkatnya beban penyakit, menurunnya produktivitas, serta membengkaknya biaya pelayanan kesehatan.
Menyadari ancaman tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa rokok elektronik merupakan bagian dari produk yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan, sehingga pengawasan terhadap peredarannya harus dilakukan secara ketat.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur berbagai langkah perlindungan masyarakat. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun serta kepada perempuan hamil. Penjualan juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, penjualan melalui media elektronik hanya dapat dilakukan dengan sistem verifikasi usia sehingga akses anak dan remaja terhadap produk tersebut dapat dibatasi. Regulasi ini juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok elektronik, mengatur standardisasi kemasan, serta membatasi iklan, promosi, dan sponsor yang berpotensi menarik minat anak dan remaja.
Kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Namun, keberadaan regulasi saja belum cukup apabila implementasinya masih lemah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa vape masih sangat mudah diperoleh oleh remaja.
Banyak gerai yang belum menerapkan verifikasi usia secara ketat, sementara penjualan melalui platform digital masih berlangsung dengan pengawasan yang minim. Di sisi lain, promosi melalui media sosial masih marak ditemukan dan sering kali menyasar kelompok usia muda secara tidak langsung.
Oleh karena itu, pemerintah harus menunjukkan ketegasan yang lebih nyata dalam menegakkan aturan yang telah disahkan. Penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual vape kepada anak di bawah umur harus dilakukan secara konsisten tanpa kompromi.
Pengawasan terhadap toko fisik maupun toko daring perlu diperkuat melalui inspeksi rutin dan mekanisme verifikasi usia yang efektif. Platform perdagangan elektronik dan media sosial juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan bahwa produk yang mengandung zat adiktif tidak dipasarkan secara bebas kepada remaja.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi berbasis bukti ilmiah. Kampanye mengenai bahaya vape harus dilakukan secara masif melalui sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, dan media digital.
Informasi yang disampaikan harus mampu meluruskan anggapan bahwa vape lebih aman daripada rokok konvensional. Edukasi yang baik akan membantu remaja memahami bahwa mereka bukan hanya sedang mencoba sebuah tren, tetapi sedang berhadapan dengan produk yang mengandung zat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Peran keluarga juga tidak kalah penting. Banyak remaja mulai menggunakan vape karena rasa ingin tahu atau pengaruh teman sebaya. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi benteng pertama dalam mencegah penggunaan produk yang mengandung nikotin.
Pengawasan yang baik bukan berarti membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan mereka.
Pada akhirnya, persoalan vape bukan sekadar persoalan pilihan individu, melainkan persoalan perlindungan generasi bangsa. Indonesia sedang menikmati bonus demografi yang diharapkan mampu mendorong kemajuan nasional. Namun, bonus tersebut akan kehilangan maknanya apabila generasi mudanya justru dibayangi oleh kecanduan nikotin dan berbagai penyakit akibat penggunaan vape.
PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengendalikan peredaran rokok elektronik sebagai produk yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan.
Kini tantangannya bukan lagi membuat aturan baru, melainkan memastikan setiap ketentuan benar-benar ditegakkan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersama-sama mengawal implementasi regulasi tersebut.
Ketegasan dalam menegakkan aturan bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan investasi jangka panjang untuk melindungi generasi penerus bangsa. Jangan sampai kita baru bertindak ketika semakin banyak remaja menjadi korban kecanduan nikotin. Masa depan Indonesia terlalu berharga untuk dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap vape.

















