BUKITTINGGI, CNN INDONESIA.ID – Universitas Prima Nusantara Bukittinggi (UPNB) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Hukum Program Magister (S2) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 738/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister pada Universitas Prima Nusantara Bukittinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Prima Nusantara Bukittinggi.
Terbitnya keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Kota Bukittinggi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan hukum jenjang pascasarjana yang berkualitas.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian izin didasarkan pada surat permohonan Rektor Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Nomor 244/UPNB/SP/2.A/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 serta surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Nomor 2489/LL10/DT.03.02/2025 tanggal 6 November 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui keputusan itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menetapkan pemberian izin pembukaan Program Studi Hukum Program Magister pada Universitas Prima Nusantara Bukittinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Prima Nusantara Bukittinggi sesuai Akta Nomor 64 tanggal 25 Juni 2010 yang dibuat oleh Notaris Elfita Achtar, S.H., serta telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5060.AH.01.04.Tahun 2010 tanggal 13 Desember 2010.
Rektor Universitas Prima Nusantara Bukittinggi, Dr. Hj. Evi Susanti, M.Biomed, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang tinggi atas terbitnya Surat Keputusan Menteri tersebut.
Menurutnya, izin pembukaan Program Magister Hukum merupakan hasil kerja keras seluruh civitas akademika, yayasan, serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pengajuan.
“Terbitnya SK ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan dari pemerintah kepada Universitas Prima Nusantara Bukittinggi untuk menyelenggarakan pendidikan Magister Hukum yang berkualitas.
Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya izin ini dan berkomitmen menghadirkan pendidikan pascasarjana yang unggul, profesional, serta mampu melahirkan lulusan yang memiliki integritas, kompetensi, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di Indonesia,” ujar Dr. Hj. Evi Susanti.
Ia menambahkan, kehadiran Program Studi Magister Hukum diharapkan dapat menjadi pilihan bagi para sarjana hukum, aparatur pemerintah, advokat, jaksa, hakim, kepolisian, akademisi, maupun praktisi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 tanpa harus keluar dari Sumatera Barat.
Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, pembukaan Program Magister Hukum juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi Universitas Prima Nusantara Bukittinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dengan bertambahnya Program Studi Magister Hukum, Universitas Prima Nusantara Bukittinggi semakin mempertegas komitmennya sebagai perguruan tinggi yang terus berkembang dan berupaya menghadirkan program-program pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja.
(Basa)






