Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, CNN Indonesia.Id— Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal bersama unsur Kecamatan Lingga Bayu, TNI, Polri, Satpol PP, Lurah, serta tokoh dan perangkat setempat, bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas Cafe Joring yang dinilai meresahkan.

​Peninjauan langsung ke lokasi yang terletak di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan rapat koordinasi di aula Kantor Camat Lingga Bayu, Jum’at sore (07/08/2026) sekitar ba’da Ashar.

​Kronologi Peninjauan dan Temuan di Lapangan
​Setibanya rombongan gabungan di lokasi Cafe Joring, bangunan tersebut terpantau dalam kondisi kosong dan ditinggal oleh pengelolanya. Kendati demikian, hasil penyisiran dan pantauan mendalam oleh personel Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal mengungkap sejumlah barang bukti yang memperkuat aduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di lokasi, petugas menemukan:

​Botol minuman keras.
​Sejumlah bilik ruangan kecil dengan kapasitas dua hingga empat orang.
​Alat isap sabu (bong) yang diduga bekas tempat konsumsi narkotika.

​Kasatpol PP Kabupaten Mandailing Natal, Yuri Andri SSTP, MSi, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang merasa risih dan terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut. Aduan diteruskan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

​Camat Lingga Bayu kemudian berkoordinasi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal, yang langsung ditindaklanjuti dengan instruksi tegas dari Bupati Mandailing Natal kepada Kasatpol PP dan jajaran untuk menuntaskan persoalan tersebut.

​Respons Masyarakat dan Nilai Religius Mandailing Natal
​Wilayah Mandailing Natal, baik di ibu kota kabupaten maupun di kawasan Pantai Barat, dikenal luas sebagai daerah santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan serta melahirkan banyak tokoh nasional hingga internasional.

​Munculnya tindakan tegas ini menuai beragam pandangan di tengah masyarakat. Sebagian besar warga memberikan dukungan penuh demi menjaga marwah daerah yang religius, sementara sebagian kecil pihak mungkin memiliki pandangan berbeda. Pemerintah menegaskan bahwa ketertiban umum dan norma agama tetap menjadi prioritas utama.

​Langkah Hukum dan Penyegelan Total
​Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satpol PP mengambil langkah-langkah hukum dan administratif dengan mengidentifikasi para pihak yang diduga terlibat:

​Pemilik Bangunan: Berinisial AS.
​Pengelola di Lapangan: Berinisial SD/JLR (warga Tapus).
​Pihak yang Mengaku nama dilibatkan Sebagai Pengelola: Berinisial R.
​Kasatpol PP Mandailing Natal, Yuri Andri SSTP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada seluruh pihak yang namanya terlibat untuk proses hukum lanjutan hingga ke persidangan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Bersama Warga dan Mahasiswa KKN UNP Gotong Royong Bersihkan Sungai di Simauang Hilia

​Sebagai langkah pengamanan, personel Satpol PP langsung melakukan penyegelan total dan memasang garis pengaman (police line) di lokasi Cafe Joring. Yuri Andri juga menginstruksikan kepada Lurah dan Camat setempat agar terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan secara berkala.

 

Selain itu Kasatpol PP juga mengatakan ” Jangan menjadi pengecut dalam membasmi penyakit masyarakat ” dan kalau disimak dan ditelan potongan kalimat ini sangat memiliki arti yang mendalam.

​Tinjauan Undang-Undang Terkait
​Pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewenangan kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Peraturan Daerah setempat, terkait pelanggaran norma kesusilaan, ketertiban umum, dan perbuatan meresahkan masyarakat.
​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyusul temuan alat isap (bong) di lokasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pidana khusus.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta kewajiban media menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai pedoman penyebaran informasi publik secara bijak, bertanggung jawab, dan bebas dari fitnah atau pencemaran nama baik.
​Kesimpulan

Penutupan dan penyegelan Cafe Joring di Kelurahan Tapus merupakan bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam merespons cepat keresahan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum (TNI-Polri dan Satpol PP), serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam merawat nilai-nilai sosial dan keagamaan di Kabupaten Mandailing Natal agar tetap bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum dan norma susila.

 

(M.SN)

Berita Terkait

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung
Bakti Sosial di Lokasi TMMD, Persit KCK Salurkan Bantuan kepada Penghuni RTLH
Satgas TMMD ke-129 Dampingi BPBD Agam Berikan Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD 04 Simaung
Teknik Mengukur Tekanan Darah Secara Mandiri
Jelang HUT ke-81 RI, Pelatih Paskibra Matangkan Kesiapan Fisik dan Formasi Anggota
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:03

BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:31

Satgas TMMD ke-129 Dampingi BPBD Agam Berikan Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD 04 Simaung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17

Teknik Mengukur Tekanan Darah Secara Mandiri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:21

Jelang HUT ke-81 RI, Pelatih Paskibra Matangkan Kesiapan Fisik dan Formasi Anggota

Berita Terbaru